Bedah Aturan Main Komponen Gaji: Upah Pokok Wajib 75 Persen
Struktur penggajian sering kali menjadi hulu dari berbagai riak sengketa hubungan industrial antara pekerja dan manajemen perusahaan. Di balik selembar slip gaji yang diterima karyawan setiap bulan, ada batas-batas hukum ketat yang mengikat pemberi kerja. Salah satu pakem fundamental yang kerap memicu salah kaprah adalah kalkulasi batas minimal upah pokok ketika perusahaan menggunakan sistem upah berbasis tunjangan.
Ketentuan mengenai porsi ideal kantong pendapatan ini secara rigid diatur guna melindungi pekerja agar tidak dirugikan oleh manipulasi struktur pengupahan. Melalui instrumen regulasi terbaru, negara mematok formula absolut: upah pokok tidak boleh menjadi komponen minoritas di dalam pendapatan bulanan buruh.
Komponen Gaji Menurut Regulasi
Dalam praktik korporasi, skema pengupahan tidak pernah seragam. Pemerintah menjembatani fleksibilitas ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 7 ayat (1) beleid tersebut mengklasifikasikan empat jenis model formulasi komponen gaji yang legal diterapkan di Indonesia.
Pertama, skema upah tanpa tunjangan atau yang populer dengan istilah clean wages. Dalam model ini, pekerja menerima satu angka utuh yang bersih tanpa embel-embel fasilitas uang lain. Angka utuh inilah yang menjadi basis tunggal perhitungan hak-hak lanjutan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), upah lembur, iuran BPJS, hingga uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Model kedua adalah kombinasi upah pokok dan tunjangan tetap. Model ketiga memperluas jangkauan dengan menggabungkan upah pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan tidak tetap. Sementara model keempat hanya memasangkan upah pokok dengan tunjangan tidak tetap.
Secara yuridis, pembeda utama antar-tunjangan terletak pada sifat keterikatannya. Tunjangan tetap didefinisikan sebagai pembayaran teratur yang tidak dipengaruhi oleh faktor kedatangan, absensi, maupun pencapaian prestasi spesifik pekerja. Sebaliknya, merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990, tunjangan tidak tetap bersifat fluktuatif dan dibayarkan terpisah dari upah pokok, contoh klasiknya adalah tunjangan transportasi atau uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah kehadiran fisik di kantor.
Rumus Minimal Upah Pokok
Misteri angka 75 persen yang sering ditanyakan pelaku industri berhulu dari jaminan proteksi pendapatan hulu. Aturan ini termaktub dalam Pasal 81 angka 35 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang merevisi secara langsung Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Beleid tersebut menegaskan, apabila perusahaan memilih menggunakan formula komparatif antara upah pokok dan tunjangan tetap, maka porsi upah pokok wajib menguasai ruang paling sedikit 75 persen dari total gabungan kedua komponen tersebut. Secara matematis, formula baku hukum pengupahan yang berlaku adalah:
Total Upah (100%) = Upah Pokok (Minimal 75%) + Tunjangan Tetap (Maksimal 25%)
Logika hukum di balik pengetatan persentase ini adalah untuk mencegah strategi nakal pengusaha yang sengaja memperkecil upah pokok dan memperbesar porsi tunjangan. Sebab, mayoritas kalkulasi jaminan sosial, lembur, dan pesangon menggunakan basis upah pokok. Jika upah pokok ditekan terlalu rendah, maka hak-hak distributif pekerja kala terjadi risiko kerja atau PHK akan merosot tajam.
Sebagai ilustrasi legal, jika seorang karyawan memperoleh akumulasi upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000,00 per bulan, maka batasan nominal upah pokoknya tidak boleh menyentuh angka di bawah Rp3.750.000,00 (75 persen). Sedangkan alokasi untuk tunjangan tetap mentok di angka Rp1.250.000,00 (25 persen). Formulasi di luar ambang batas ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Pengecualian Bagi Jabatan Tertentu
Kendati demikian, hukum tata kelola tenaga kerja di Indonesia tidak sepenuhnya kaku. Pemerintah membuka ruang diskresi atau pengecualian persentase minimal upah pokok bagi kelompok pekerja kelas atas. PP Pengupahan mengizinkan besaran upah pokok untuk “jabatan atau pekerjaan tertentu” disimpangi dari batas 75 persen melalui kesepakatan di Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Siapa saja yang masuk dalam radar pengecualian ini? Berdasarkan penjelasan otentik pasal sengketa, kelompok ini mencakup para pekerja yang memikul tanggung jawab substansial sebagai pemikir, perencana, dan pengendali roda strategis jalannya korporasi. Mereka adalah para pekerja di level supervisor, manajer, hingga jajaran ahli (specialist).
Namun, pelonggaran struktur gaji bagi para eksekutif ini tidak diberikan cuma-cuma. Negara membatasi bahwa jabatan tertentu yang boleh dinegosiasikan upah pokoknya di bawah 75 persen hanyalah mereka yang struktur upah totalnya sudah berada di atas atau paling sedikit setara dengan batas tertinggi upah yang menjadi dasar perhitungan iuran jaminan pensiun nasional. Di luar klaster elit pemikir tersebut, hak buruh jelata tetap diproteksi penuh oleh pagar absolut 75 persen.
