Jumat, 19 Juni 2026

MA Sahkan PT Ayam Geprek Benny Sujono Pemilik Pertama, Merek Ruben Onsu Batal

mahkamah agung

Perebutan hak atas merek kuliner ayam geprek paling fenomenal di Indonesia akhirnya mencapai titik akhir yang antiklimaks bagi selebritas Ruben Samuel Onsu. Melalui putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Mahkamah Agung resmi memutus urat sengketa panjang tersebut dengan menetapkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah dan pemakai pertama merek dagang “I AM GEPREK BENSU”.

Langkah hukum luar biasa ini sekaligus membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023 terdahulu, serta meruntuhkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. yang sempat memenangkan kubu Ruben Onsu di tingkat pertama.

Perseteruan ini sejatinya merupakan salah satu sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir. Akar konfliknya bermula dari kesamaan nama “Bensu” yang diklaim oleh kedua belah pihak untuk lini bisnis restoran ayam geprek di Kelas 43 (jasa penyediaan makanan dan minuman). PT Ayam Geprek Benny Sujono mendasarkan nama tersebut pada singkatan nama sang pendiri, Benny Sujono, sementara Ruben Onsu melekatkan nama itu sebagai representasi nama panggung keartisannya.

Namun, di hadapan hukum perasuransian dan hak merek yang menganut sistem first-to-file (siapa cepat dia berhak), aspek kronologi pendaftaran memegang peranan mutlak. Berdasarkan dokumen resmi putusan, PT Ayam Geprek Benny Sujono telah mengantongi bukti pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” dengan Nomor IDM000643531 yang terdaftar sejak 24 Mei 2019, dengan tanggal penerimaan hak yang jauh lebih awal.

Majelis hakim agung tingkat PK yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, didampingi hakim anggota Nurul Elmiyah dan Agus Subroto, dalam sidangnya pada Rabu, 28 Agustus 2024, secara bulat mengabulkan gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian dan membalikkan keadaan hukum secara total.

“Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR’ atau yang biasa disebut ‘I AM GEPREK BENSU’, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,” demikian petikan amar putusan peninjauan kembali tersebut.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung menilai bahwa dua merek milik Ruben Samuel Onsu, yaitu “I AM GEPREK BENSU + LOGO” (Nomor Pendaftaran IDM000654532) dan “GEPREK BENSU” (Nomor Pendaftaran IDM000643602), memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merek Milik Ruben Dihapus

Tidak hanya dinilai meniru konsep visual dan fonetik, majelis hakim agung juga menyatakan bahwa penggunaan kata “Bensu” oleh Ruben Onsu terbukti merupakan nama Badan Hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat dengan Ayam Geprek Bensu. Penggunaan nama yang menyerupai nama badan hukum milik orang lain secara tanpa hak dinilai sebagai pelanggaran serius dalam hukum merek domestik.

Atas dasar pertimbangan logis tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berat bagi bisnis sang artis. Mahkamah menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek-merek “Geprek Bensu” atas nama Ruben Samuel Onsu dengan segala akibat hukumnya.

Sebagai eksekutor administrasi, Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk segera melaksanakan pembatalan resmi. DJKI diwajibkan mencoret pendaftaran merek milik Ruben Onsu tersebut dari Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Sebaliknya, seluruh gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang sempat dilayangkan oleh pihak Ruben Onsu ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim PK. Suami dari Sarwendah tersebut kini harus menelan pil pahit dengan kewajiban menanggung dan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang pada tingkat peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Dengan terbitnya putusan PK Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka runtuh sudah legitimasi hukum Ruben Onsu untuk menggunakan merek “Geprek Bensu” secara eksklusif. Putusan ini menjadi preseden hukum yang sangat kuat di Indonesia, menegaskan kembali bahwa popularitas dan nama besar di dunia hiburan tidak dapat mengalahkan keabsahan bukti dokumen pendaftaran perdana serta nama badan hukum yang telah diakui negara lebih dulu.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.