Jumat, 19 Juni 2026

Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Nomor: 19 Tahun 2026

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi mengundangkan regulasi baru guna memperketat tata kelola dan ekosistem perdagangan digital di tanah air. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah resmi menggantikan aturan lama, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika teknologi saat ini.

Langkah penyempurnaan regulasi ini diambil untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, serta mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Melalui beleid baru ini, negara memberikan kepastian hukum yang lebih rigid dalam pengawasan aktivitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik yang berbasis situs web maupun aplikasi operasional.

Penguatan Hak Konsumen dan Standardisasi Kepatuhan Perizinan Berusaha

Substansi utama dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini menitikberatkan pada perluasan tanggung jawab platform digital dalam menyaring para pedagang (merchant) yang beroperasi di ekosistem mereka. Platform kini diwajibkan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha yang bergabung telah memenuhi legalitas perizinan berusaha dan standar produk yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain penataan izin usaha, aspek periklanan dan perlindungan data konsumen menjadi perhatian serius dalam regulasi ini. Perusahaan pelaku perdagangan digital dilarang keras memuat konten promosi atau iklan yang menyesatkan opini publik. Negara mewajibkan adanya transparansi informasi komoditas barang, kejelasan asal-usul produk, serta jaminan perlindungan terhadap hak ekonomi dan privasi dari masyarakat umum selaku pengguna layanan.

Penegakan Sanksi Administratif dan Mekanisme Pemblokiran Platform

Guna memastikan seluruh kepatuhan hukum berjalan efektif di lapangan, Permendag 19/2026 dibekali dengan instrumen penegakan hukum yang tegas bagi platform yang melanggar ketentuan. Otoritas pengawas dari Kementerian Perdagangan berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pembatasan kegiatan usaha di ruang digital.

Bagi platform digital yang terbukti melakukan pembiaran terhadap pedagang ilegal atau melanggar standar pelindungan konsumen, kementerian dapat menjatuhkan sanksi pemblokiran layanan sementara. Untuk memulihkan operasionalnya, perusahaan yang terkena sanksi wajib melayangkan Surat Permohonan Pembukaan Blokir Sementara Layanan PPMSE yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dengan melampirkan bukti pemenuhan komitmen hukum yang kuat.

Pembagian Tugas Pengawasan Lintas Direktorat Kementerian Perdagangan

Proses pengawasan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini tidak hanya bertumpu pada satu instansi, melainkan melibatkan koordinasi digital yang terintegrasi di internal kementerian. Kebijakan ini ditujukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penindakan di bidang perdagangan elektronik.

Berdasarkan format tata kelola yang berlaku, tembusan pelaporan dan pengawasan kepatuhan operasional platform digital ini didistribusikan secara resmi kepada tiga lini otoritas utama, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Tertib Niaga, serta Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa. Integrasi pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha niaga digital yang sehat, aman bagi konsumen, serta kompetitif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (3.1 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/