Jumat, 19 Juni 2026
Undang Undang Berlaku

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan

Nomor: 18 Tahun 2025

Pada 29 Oktober 2025 Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Langkah legislasi ini diambil guna memperkuat fondasi hukum pariwisata beradab serta merespons dinamika ekonomi global pascapandemi.

Salinan lembaran negara yang diterbitkan menunjukkan bahwa revisi ketiga ini didesain untuk menggeser paradigma lama pariwisata massal (mass tourism) menuju ekosistem pariwisata berkelanjutan yang berbasis kualitas, inklusivitas, dan pelestarian budaya lokal.

Mengangkat Budaya dan Hak Asasi ke Level Konstitusional

Membaca bagian konsiderans menimbang, UU Nomor 18 Tahun 2025 secara berani memasukkan klausul kebebasan berwisata sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Negara menegaskan kewajibannya untuk menyelenggarakan kepariwisataan yang tidak hanya memacu devisa materiil, tetapi juga menjaga pertahanan, keamanan, nilai-nilai adat istiadat, serta warisan budaya bangsa.

Langkah intervensi hulu ini diambil karena pemerintah menilai penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism). Melalui undang-undang baru ini, budaya diposisikan sebagai modal utama pembangunan dengan memperhatikan keseimbangan aspek pemberdayaan masyarakat lokal serta kelestarian lingkungan hidup.

Standardisasi Kompetensi Kerja dan Aturan Sosialisasi Ketenagakerjaan

Perubahan signifikan juga menyasar lini pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sektor pariwisata demi meningkatkan daya tawar tenaga kerja domestik di panggung internasional. Dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2025, undang-undang ini memberikan definisi baku mengenai “Kompetensi Kerja”.

Pemerintah mematok bahwa kompetensi setiap individu di sektor pariwisata wajib mencakup tiga aspek integral secara komparatif: pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

Selain itu, guna memastikan penyerapan aturan ini berjalan masif di tingkat tapak operasional, Pasal 52B mengatur mengenai koridor “Kegiatan Sosialisasi” regulasi. Negara mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah untuk menggelar rangkaian lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan teknis, serta diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) secara berkala untuk mengedukasi para pelaku usaha.

Tata Kelola Baru Event dan Promosi Destinasi

Sektor hilir industri kreatif pariwisata juga mendapatkan kepastian hukum baru melalui Pasal 57A. Undang-undang ini membagi ruang lingkup “Pengembangan Kepariwisataan” ke dalam klaster kerja yang lebih terukur, di antaranya meliputi kegiatan promosi intensif dan penyelenggaraan event berskala makro.

Dengan adanya regulasi ini, tata cara pelaksanaan festival, pameran internasional, dan agenda promosi daerah wajib merujuk pada standar kualitas nasional yang terintegrasi, guna meminimalisasi kerusakan ekologi serta menjamin dampak ekonomi yang merata bagi pelaku UMKM di sekitar destinasi wisata. Undang-undang ini menjadi pengingat logis bagi pemerintah daerah dan pelaku industri bahwa pariwisata masa depan Indonesia adalah pariwisata yang merawat tradisi dan menjaga bumi.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (3.2 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru