Jumat, 19 Juni 2026

Pagar Hukum PMSE: Kementerian UMK Pasang Klausul Minimal Kontrak untuk Lindungi Penjual Lokal

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersiap menerbitkan tameng yuridis baru guna menyeimbangkan peta persaingan di jagat digital. Langkah strategis ini digodok melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). – Scroll ke bawah untuk download file pdf-nya.

Beleid yang berbasis pada draf hasil rapat koordinasi pertengahan April 2026 ini dirancang sebagai aturan pelaksana dari Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Target utamanya adalah mengikis asimetri posisi tawar antara pelaku usaha kecil lokal dan raksasa platform Penyelenggara PMSE (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace domestik maupun global.

Standardisasi Kontrak Digital Mandatori

Latar belakang lahirnya rancangan peraturan menteri ini dipicu oleh maraknya klausul baku sepihak (adhesion contract) dalam ekosistem digital yang kerap mendudukkan pelaku UMK di posisi yang rentan. Sering kali, aturan main terkait biaya layanan, penalti, hingga penangguhan akun ditentukan secara sepihak oleh platform tanpa ada ruang negosiasi bagi pedagang lokal.

Guna menyumbat praktik ketidakadilan sengketa komersial tersebut, RPM ini memperkenalkan terobosan hukum berupa standardisasi klausul minimal yang wajib dicantumkan dalam setiap perjanjian kemitraan antara PPMSE dan UMK. Berdasarkan dokumen lampiran regulasi, kontrak digital tersebut tidak boleh lagi dibuat sesuka hati oleh pengelola platform, melainkan harus memuat sembilan klausul utama secara transparan.

Klausul mandatori tersebut meliputi identitas para pihak yang jelas, hak dan kewajiban yang berimbang, kejelasan skema tarif dan biaya layanan, serta mekanisme pembayaran hasil transaksi yang rigid. Platform juga diwajibkan menjabarkan prosedur penyelesaian perselisihan, tata cara pelaporan, hingga mekanisme perubahan dan pengakhiran perjanjian secara tertulis.

Pengetatan Arus Finansial dan Sengketa

Secara teknis, draf regulasi ini memberikan contoh redaksi klausul baku yang aman bagi pelaku usaha kecil untuk meminimalisasi potensi penahanan dana sepihak oleh platform. Terkait skema biaya, dokumen ini mematok formulasi yang transparan, misalnya lewat redaksi: “Setiap transaksi akan dikenakan biaya layanan sebesar [x]%”.

Poin yang tidak kalah krusial adalah jaminan ketepatan waktu penyaluran dana. Platform diwajibkan mentransfer hasil transaksi kepada UMK paling lambat dalam hitungan hari kerja tertentu [x hari] setelah transaksi dikonfirmasi oleh sistem, yang wajib disertai dengan laporan transaksi berkala yang akurat. Langkah intervensi hilir ini dinilai vital untuk menjaga stabilitas arus kas (cash flow) pelaku usaha mikro yang umumnya memiliki modal terbatas.

Di sisi lain, jika terjadi benturan kepentingan atau perselisihan di kemudian hari, rancangan aturan ini memprioritaskan penyelesaian sengketa berbasis kedamaian. Platform diwajibkan menyediakan ruang untuk penyelesaian musyawarah mufakat, mediasi, atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang sah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, tanpa langsung menjatuhkan sanksi penutupan akun (banned) secara sewenang-wenang.

Mandat Fasilitasi Peningkatan Kelas

Sebagai penyeimbang dari fungsi regulasi yang ketat, Peraturan Menteri yang diprakarsai oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, ini juga membebankan fungsi pembinaan kepada pihak platform. PPMSE diwajibkan memberikan fasilitasi pengembangan usaha bagi mitra UMK mereka.

Bentuk dukungan tersebut diwajibkan menyasar pada peningkatan literasi dan keterampilan digital, optimalisasi promosi dan pemasaran digital, peningkatan kualitas produk lokal, hingga perluasan akses pembiayaan yang aman. Lewat aturan pembaharuan ini, hukum perdagangan elektronik di Indonesia secara resmi bergeser dari rezim yang sekadar memfasilitasi transaksi (transactional-driven) menuju ekosistem digital yang berkeadilan, protektif, dan berorientasi pada penguatan ketahanan ekonomi domestik di tingkat akar rumput. (mtb)

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (325.4 KB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru