Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperkuat hulu regulasi perekonomian daerah guna menggenjot daya saing investasi di wilayah berbatasan utara Indonesia. Melalui pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang meletakkan batu penjuru hukum baru demi menciptakan iklim penanaman modal yang promotif, berkepastian hukum, dan berkeadilan.
Beleid yang diundangkan secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kaltara Bustan pada Kamis, 11 Desember 2025 ini bertujuan menggeser paradigma eksploitasi konvensional menuju pembangunan ekonomi berkelanjutan. Regulasi ini dirancang ramah bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sekaligus menjadi panduan rigid bagi korporasi skala besar.
