Permendag 9/2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil langkah progresif dan tegas dalam mengintervensi rantai pasok internasional yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 (Permendag 9/2026) tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa.
Langkah hukum luar biasa ini diambil sebagai komitmen strategis negara dalam mendukung penghapusan penggunaan kerja paksa (forced labor) di tingkat global, serta memastikan bahwa seluruh komoditas asing yang masuk dan beredar di pasar domestik bersih dari praktik eksploitasi tenaga kerja. Melalui aturan baru ini, Indonesia memperketat barisan kepatuhan hukum perdagangan luar negeri dengan menyelaraskan aspek pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam instrumen kepabeanan nasional.
Pembentukan Tim Penyelidikan Khusus Penyaring Barang Impor
Substansi utama dalam Permendag 9/2026 mengatur tentang pembentukan tata cara dan pembagian wewenang kelembagaan untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran di pintu masuk pelabuhan. Pemerintah resmi membentuk Tim Penyelidikan Barang Impor yang bertugas khusus untuk meneliti, mengumpulkan bukti, serta mengaudit laporan masyarakat terkait produk ekspor negara asing yang dicurigai diproduksi secara ilegal lewat eksploitasi kerja paksa.
Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal memiliki tanggung jawab hukum untuk menyampaikan seluruh hasil temuan dan laporan dari tim penyelidikan tersebut kepada Menteri Keuangan. Laporan tertulis itu diteruskan secara spesifik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai guna ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan, penahanan, hingga penyitaan komoditas di wilayah pabean sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ketentuan Mutlak Larangan Impor dan Batas Pengecualian Tanggal Pengapalan
Berdasarkan hasil rekomendasi yustisial yang telah divalidasi lintas kementerian tersebut, negara menetapkan bahwa seluruh barang impor yang terbukti dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa secara hukum dilarang mutlak untuk diimpor ke wilayah Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menutup ruang bagi importir lokal untuk mengedarkan produk-produk non-komplementer yang mencederai hak pekerja internasional.
Kendati demikian, Permendag 9/2026 masih menyediakan klausul pengecualian terbatas (limited exemption regime) demi menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terikat kontrak lama. Larangan impor ini dinyatakan dikecualikan atau tidak berlaku terhadap komoditas barang yang terbukti telah dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal regulasi ini diundangkan secara formal. Legalitas pelolosan barang transisi tersebut wajib dibuktikan secara otentik melalui pencantuman tanggal yang tertera pada dokumen Bill of Lading ($B/L$) atau Airway Bill (AWB) kepabeanan.
Lini Masa Pengundangan Berita Negara dan Risiko Kepatuhan Korporasi
Pemerintah memberlakukan regulasi ini secara seketika tanpa memberikan masa transisi pemenuhan sistem yang panjang. Berdasarkan Lembar Berita Negara Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 2026, Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif dan mengikat secara komersial sejak tanggal diundangkan, yaitu per tanggal 15 April 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
Terbitnya regulasi ini mengirimkan sinyal kepatuhan (compliance risk) yang sangat tinggi bagi para importir umum, manajer rantai pasok perusahaan manufaktur, serta konsultan hukum korporasi di Indonesia. Setiap entitas bisnis kini dituntut untuk melakukan audit uji tuntas (due diligence) yang mendalam terhadap profil produsen atau penyuplai asing mereka di luar negeri. Kelalaian dalam memverifikasi rekam jejak ketenagakerjaan vendor asing berpotensi memicu sanksi pembekuan izin usaha, penahanan kargo di pelabuhan, hingga runtuhnya reputasi hukum korporasi akibat tersangkut pusaran kasus pelanggaran hak asasi manusia internasional.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (2.4 MB)Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan
