Jumat, 19 Juni 2026
OJK Berlaku

POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Nomor: 40 Tahun 2025

Pasar modal Indonesia terus berbenah demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah terbaru ditunjukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 (POJK 40/2025) tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Kehadiran regulasi ini secara resmi menggantikan aturan lama, yaitu POJK Nomor 30/POJK.04/2015, yang dinilai sudah tidak lagi akomodatif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan riil dalam penyampaian laporan realisasi dana oleh emiten di era digital.

Melalui POJK 40 Tahun 2025, OJK menetapkan standar yang jauh lebih ketat demi melindungi kepentingan pemodal sekaligus mendongkrak kualitas tata kelola (good corporate governance) perusahaan terbuka. Pemerintah menyadari bahwa kepastian penggunaan modal yang dihimpun dari publik merupakan faktor krusial yang menjaga kepercayaan investor. Dengan adanya penyelarasan informasi antara tujuan penggunaan dana di prospektus dan realisasi di lapangan, potensi penyalahgunaan dana hasil initial public offering (IPO) maupun penawaran umum sekunder dapat diminimalisir secara signifikan.

Kewajiban Penyusunan dan Jadwal LRPD Berkala bagi Emiten

Salah satu poin krusial yang diatur dalam hukum pasar modal terbaru ini adalah kewajiban penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). Setiap emiten yang telah melaksanakan penawaran umum wajib menyampaikan LRPD secara berkala kepada OJK serta mengumumkannya kepada publik. Laporan ini wajib dibuat setiap 6 bulan sekali dengan tanggal patokan laporan per 30 Juni dan 31 Desember. Emiten diberikan tenggat waktu paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya untuk menyerahkan dan mempublikasikan LRPD tersebut.

Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, regulasi melonggarkannya hingga hari kerja berikutnya. Namun, keterlambatan sekecil apa pun akan langsung dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian. Di era digitalisasi ini, OJK juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi pelaporan emiten. Hal ini mempermudah otoritas dan investor dalam memantau rekam jejak keuangan korporasi secara real-time.

Batasan Penggunaan Dana hingga Empat Level dan Larangan Uang Muka

Untuk mencegah pengalihan dana yang tidak jelas ke struktur korporasi yang rumit, POJK 40/2025 membatasi penggunaan dana hasil penawaran umum maksimal hanya sampai 4 (empat) level alokasi. Level 1 mencakup penggunaan langsung oleh emiten sendiri, level 2 oleh anak perusahaan langsung, level 3 oleh entitas anak tidak langsung, dan level 4 oleh entitas anak tidak langsung di bawahnya lagi. Aturan berjenjang ini dirancang untuk menutup celah shadow transactions yang kerap mengaburkan tujuan awal investasi.

Lebih ketat lagi, Pasal 10 secara eksplisit melarang penggunaan dana hasil penawaran umum untuk pembayaran uang muka (down payment) di seluruh level penggunaan dana tersebut, kecuali jika rencana tersebut telah mendetail dalam prospektus awal. Selain itu, jika sisa dana publik yang belum terealisasi ingin ditempatkan sementara, emiten hanya diperbolehkan menyimpannya di instrumen keuangan yang aman, likuid, dan bebas dari fluktuasi harga tinggi, seperti rekening khusus yang terpisah dari rekening operasional harian perusahaan.

Mekanisme Pertanggungjawaban Melalui RUPS Tahunan

Regulasi baru ini juga memperkuat kontrol pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan terbuka yang menggalang dana lewat efek bersifat ekuitas (saham) wajib menjadikan pertanggungjawaban realisasi dana ini sebagai salah satu mata acara wajib dalam RUPS tahunan mereka. Kewajiban moral dan legal ini berlaku terus-menerus setiap tahunnya sampai seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum habis direalisasikan secara total.

Bagi emiten yang menerbitkan efek bersifat utang atau sukuk syariah, pertanggungjawaban tersebut wajib dituangkan di dalam laporan tahunan (annual report) korporasi. Transparansi yang diminta mencakup rincian biaya penawaran umum, nilai nominal yang sudah terpakai, sisa dana beserta alasannya, hingga ada atau tidaknya hubungan afiliasi dengan institusi tempat dana sementara disimpan. Jika emiten berencana mengubah haluan penggunaan dana di tengah jalan dengan nilai di atas batas tertentu, mereka wajib mengantongi restu atau persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Sanksi Administratif dan Larangan Jaminan Utang

Ketegasan OJK dalam menegakkan POJK 40/2025 tercermin dari berlapisnya sanksi administratif yang mengintai para pelanggar aturan. Emiten atau pihak terkait yang lalai melaporkan LRPD atau menyalahgunakan alokasi dana dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda uang, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, bahkan sampai pencabutan izin usaha. Larangan keras lainnya adalah dana hasil penawaran umum yang belum terealisasi secara mutlak dilarang dijadikan jaminan utang pihak ketiga atau digunakan sebagai modal buyback (pembelian kembali) saham perusahaan.

Bagi para pelaku industri pasar modal, konsultan hukum korporasi, serta manajemen emiten, memahami kepatuhan hukum dari POJK Nomor 40 Tahun 2025 ini adalah langkah preventif yang wajib diutamakan. Akses informasi hukum dan naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap seputar pasar modal dan perlindungan konsumen finansial kini dapat dipantau langsung melalui database regulasi terintegrasi Nalarhukum.id.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (1.6 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://ojk.go.id