Rancangan Peraturan BPOM 2026 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan dan Kandungan Alkohol Pada Informasi Produk, Label, dan/atau Penandaan Obat Dan Makanan
BPOM Godok Aturan Baru: Label Obat dan Makanan Wajib Cantumkan Asal Bahan dan Alkohol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mematangkan langkah regulasi baru yang akan memperketat standar penandaan produk konsumen di Indonesia. Melalui Rancangan Peraturan BPOM tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan dan Kandungan Alkohol pada Informasi Produk, Penandaan, dan/atau Label Obat dan Makanan, otoritas pengawas ini bersiap merombak kewajiban transparansi informasi bagi para pelaku usaha di sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, hingga pangan olahan.
Beleid yang dirancang di bawah kepemimpinan Kepala BPOM Taruna Ikrar ini menggelar masa uji publik untuk menjaring masukan dari asosiasi industri dan masyarakat luas hingga medio Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai ikhtiar makro negara untuk menjamin hak konsumen atas informasi produk yang lengkap, objektif, akurat, dan tidak menyesatkan, sekaligus memastikan keamanan serta rasionalitas konsumsi produk di tanah air.
Standardisasi Ketat Label Kandungan Babi
Salah satu klaster pengaturan paling substantif dan sensitif dalam rancangan peraturan ini adalah pengetatan visualisasi informasi asal bahan yang bersumber dari babi. BPOM tidak lagi menoleransi penyamaran informasi teks minor. Berdasarkan dokumen lampiran regulasi, produk pangan olahan yang mengandung bahan dari babi wajib mencantumkan tanda khusus yang sangat mencolok pada label kemasannya.
Tanda khusus tersebut diatur secara rigid: wajib memuat tulisan “MENGANDUNG BABI” berona merah, lengkap dengan gambar visual babi berwarna merah. Seluruh komponen tersebut harus diletakkan di dalam kotak persegi panjang dengan garis tepi merah di atas dasar warna putih.
Lebih progresif lagi, kewajiban ini diperluas bagi industri yang menggunakan fasilitas bersama (shared facilities). Bagi pangan olahan yang proses pembuatannya sekadar bersinggungan atau berbagi lini produksi dengan bahan asal babi, produsen mutlak wajib memasang tanda peringatan khusus bertuliskan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan berasal dari babi”. Langkah pengetatan hulu ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kontaminasi silang (cross-contamination).
Transparansi Alkohol dan Asal Bahan Sektoral
Selain urusan babi, rancangan peraturan ini mematok batas parameter kewajiban pencantuman informasi asal bahan nabati, hewani, serta persentase kadar alkohol (etanol) secara mendetail. Ruang lingkup pengaturan ini dibagi ke dalam beberapa klaster produk:
- Obat dan Produk Biologi: Wajib memuat informasi asal bahan tertentu pada leaflet, kemasan, atau ringkasan karakteristik produk guna memitigasi risiko alergi atau kepatuhan spiritual pasien.
- Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik: Regulasi mewajibkan produsen menjabarkan secara jujur asal-usul bahan mentah serta kadar alkohol jika digunakan sebagai pelarut atau bahan aktif dalam proses ekstraksi.
- Pangan Olahan: Kewajiban pelabelan mencakup asal bahan penolong, bahan tambahan pangan (BTP), serta kandungan alkohol tersembunyi.
Secara yuridis, draf yang nantinya diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, ini akan menggantikan regulasi lama (Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.10.5113 Tahun 2010) yang dinilai sudah tidak mumpuni menghadapi kompleksitas rantai pasok industri modern.
Bagi pelaku usaha, terbitnya rancangan peraturan ini menjadi lonceng peringatan untuk segera melakukan audit internal terhadap lini produksi, formula produk, dan desain kemasan mereka. Kegagalan mematuhi standardisasi penandaan baru ini saat resmi berlaku kelak dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari penarikan produk dari pasar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar secara permanen demi hukum perlindungan konsumen.
