Jumat, 19 Juni 2026
Undang Undang Berlaku

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Nomor: 1 Tahun 2023

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hadir sebagai tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku selama puluhan tahun, membawa pembaruan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan di Indonesia.

Salah satu aspek fundamental dalam undang-undang ini adalah penegasan kembali mengenai asas-asas hukum pidana yang berlaku. Mulai dari asas teritorial, asas perlindungan nasional, hingga asas universal, UU ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait yurisdiksi tindak pidana, baik yang dilakukan di dalam wilayah NKRI maupun yang terjadi di luar negeri namun berdampak pada kepentingan nasional.

UU No. 1 Tahun 2023 juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Fokusnya tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan, menumbuhkan penyesalan pelaku, serta menjamin keamanan masyarakat. Hakim kini memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam mempertimbangkan riwayat hidup dan faktor sosiologis pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

Selain pidana pokok seperti penjara dan denda, regulasi ini juga memperkenalkan jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta berbagai macam tindakan seperti rehabilitasi dan konseling. Inovasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan pembinaan terpidana agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat maupun profesional hukum, memahami UU No. 1 Tahun 2023 adalah sebuah keharusan. Dengan struktur yang lebih sistematis dan filosofi pemidanaan yang lebih modern, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah dinamika masyarakat Indonesia yang terus berkembang di era digital dan globalisasi.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (8.1 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru