Jumat, 19 Juni 2026

Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Asembagoes: Kortas Tipikor Polri Ungkap Kerugian Negara Rp645 Miliar

Daftar Isi
  1. Penggeledahan Simultan di Jakarta, Surabaya, dan Gresik
  2. Gagal Total Target Giling Meski Dikucur PMN Rp650 Miliar
  3. Korporasi Dibidik, Status Tersangka Menghitung Hari

Gurita kasus korupsi di sektor infrastruktur industri pangan pelat merah kembali dibongkar oleh aparat penegak hukum. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp645 miliar lebih, dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes di Situbondo, Jawa Timur.

Kepastian nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengumuman ini disampaikan di sela-sela langkah agresif tim penyidik yang melakukan rangkaian upaya paksa penggeledahan di markas raksasa BUMN konstruksi di kawasan Jakarta Timur.

Penggeledahan Simultan di Jakarta, Surabaya, dan Gresik

Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, menjelaskan bahwa yurisdiksi penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti hulu guna memperkuat konstruksi perkara.

Maraton penggeledahan digelar secara simultan pada Selasa, 9 Juni 2026, di empat lokasi strategis lintas provinsi yang diduga kuat menyimpan jejak pemufakatan jahat proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tersebut:

  1. Jakarta Timur: Kantor pusat salah satu BUMN konstruksi terkemuka di Jalan DI Panjaitan. Dari lokasi ini, penyidik menyita tumpukan berkas dokumen (hard copy), salinan digital (soft copy), serta mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa lalu lintas surat elektronik (surat-e/email) kedinasan.
  2. Surabaya: Rumah kediaman Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Dajadibrata, di kawasan elite Galaxy Bumi Permai.
  3. Surabaya (Ruko): Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di kompleks Ruko Klampis Megah.
  4. Gresik: Kantor pusat PT Barata Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Veteran Nomor 241, Jawa Timur.

“Kegiatan kali ini dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kami analisis dan juga akan kami dalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kami laksanakan,” tegas Kombes Pol. Gunawan di Jakarta Timur.

Gagal Total Target Giling Meski Dikucur PMN Rp650 Miliar

Jika ditarik kronologi hulunya, proyek pengembangan, revitalisasi, dan modernisasi PG Asembagoes ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di bawah klaster BUMN Pangan yang diarsiteki sejak tahun 2016 hingga selesai pada 2022.

Demi memandirikan industri gula domestik, negara telah mengucurkan anggaran raksasa yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Tidak tanggung-tanggung, alokasi tersebut masih ditambah dengan suntikan dana pinjaman (loan) eksternal yang membengkak hingga lebih dari Rp462 miliar.

Namun, di tingkat hilir operasional, proyek modernisasi ini dinyatakan gagal total (total failure) dalam memenuhi berbagai target performa utama yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja sama, antara lain:

  • Kegagalan pemenuhan target kapasitas giling tebu harian.
  • Rendahnya kualitas mutu produk gula yang dihasilkan sehingga tidak kompetitif.
  • Kegagalan fungsi generator untuk memproduksi tenaga listrik (co-generation) yang semula ditargetkan untuk komoditas ekspor energi.

Korporasi Dibidik, Status Tersangka Menghitung Hari

Sesuai dengan hukum acara pidana khusus yang mengikat, yurisdiksi penyidikan Kortas Tipikor Polri kini diarahkan pada pemetaan pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi (corporate liability).

Meskipun penyidik telah memegang hasil audit BPK RI dan menyita ratusan dokumen elektronik mutakhir, hingga berita ini diturunkan, Polri belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka secara formal.

Penyidik menegaskan akan menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat guna membedah apakah hancurnya proyek investasi senilai miliaran rupiah ini murni akibat risiko bisnis konstruksi (business judgment risk) ataukah akibat adanya kickback (uang timbal balik), manipulasi spesifikasi teknis, serta penyalahgunaan wewenang jabatan (detournement de pouvoir) oleh para direksi BUMN dan pemenang tender privat yang memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.