Jumat, 18 September 2026

Dugaan Maladministrasi Hukum: Sorotan Atas Prosedur Penangkapan Mahasiswa Unri oleh Polda Metro Jaya

Daftar Isi
  1. Indikasi Pelanggaran Asas Legalitas dan Ketiadaan Dokumen Formal Penangkapan
  2. Akselerasi Status Tersangka Tanpa Tahapan Penyelidikan Menurut KUHAP
  3. Perlindungan Hak Kritik Satir dan Potensi Uji Praperadilan Korporasi Sipil

Tata kelola penegakan hukum acara pidana di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul terjadinya tindakan paksa terhadap aktivis akademis di area publik. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terkait aktivitas penyebaran konten di media sosial. Langkah yustisial tersebut memicu polemik keperdataan setelah tim penasihat hukum mengendus adanya indikasi pelanggaran prosedur formal yang serius.

Hulu dari perselisihan ini berakar dari laporan polisi bernomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing pada 27 Agustus 2025. Laporan yang diproses oleh Subdirektorat II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu membidik unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Konten yang disoal berupa suntingan takarir di atas tangkapan layar artikel media Redaksi Kota, di mana teks asli pernyataan tokoh serikat buruh Said Iqbal diubah menggunakan metode satir menjadi seruan agar kelompok mahasiswa dan pelajar segera bergabung dalam aksi demonstrasi.

Indikasi Pelanggaran Asas Legalitas dan Ketiadaan Dokumen Formal Penangkapan

Substansi keberatan utama yang diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)—aliansi hukum yang mendampingi pihak mahasiswa—menyasar pada pengabaian prasyarat formil penangkapan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru membeberkan bahwa operasi penindakan di Bandara Soetta tersebut dilakukan oleh lima orang personel kepolisian berpakaian preman yang sama sekali tidak memperkenalkan diri maupun menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) serta Surat Perintah Tugas (Springas) yang sah kepada bersangkutan.

Berdasarkan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petugas yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta menyerahkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara. TAUD menegaskan bahwa selain ketiadaan dokumen otentik di lokasi, klien mereka juga mengalami tindakan kekerasan fisik di dalam kendaraan operasional petugas serta tidak mendapatkan penjelasan formal mengenai status delik pidana yang dituduhkan saat penggiringan paksa berlangsung.

Akselerasi Status Tersangka Tanpa Tahapan Penyelidikan Menurut KUHAP

Selain persoalan teknis penangkapan di lapangan, penasihat hukum dari LBH Jakarta menyoroti adanya lompatan hukum (skipping procedure) dalam penentuan status tersangka. Berkas administrasi menunjukkan hanya ada rentang waktu satu hari antara penerimaan laporan polisi pada 27 Agustus dengan penetapan status tersangka pada 28 Agustus, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan seketika pada 29 Agustus 2025.

Percepatan lini masa ini dinilai menyalahi hukum acara pidana karena mengabaikan tahapan penyelidikan formal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Koalisi sipil mengingatkan bahwa idealnya, kepolisian wajib melayangkan surat panggilan terlebih dahulu guna memeriksa calon tersangka dalam kapasitas sebagai saksi hulu, demi memenuhi hak pertelaan pembelaan diri yang adil (due process of law). Absennya klarifikasi awal ini memperkuat argumen kuasa hukum bahwa tindakan penindakan siber tersebut cenderung dipaksakan.

Perlindungan Hak Kritik Satir dan Potensi Uji Praperadilan Korporasi Sipil

Penangkapan Khariq Anhar memicu diskursus hukum yang lebih luas mengenai batasan kriminalisasi atas ekspresi digital di media sosial. TAUD mengonstruksikan bahwa tindakan penimpaan teks yang dilakukan oleh mahasiswa vokal tersebut murni merupakan bentuk ekspresi kritik satir politik dalam ruang demokrasi, dengan tujuan memberikan sudut pandang alternatif terhadap dinamika gerakan buruh nasional, bukan sebagai bentuk penyebaran berita bohong yang menyesatkan.

Kandasnya pemenuhan hukum formal oleh penyidik siber Polda Metro Jaya membuka peluang yuridis bagi tim kuasa hukum untuk melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri. Sesuai kewenangan yustisial, lembaga Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penetapan tersangka demi menegakkan checks and balances terhadap subjektivitas penyidik. Hingga naskah berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan respons resmi atau klarifikasi tertulis terkait tuduhan pelanggaran prosedur operasional standar tersebut.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.