RUU Polri Resmi Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 9 Juni 2026.
Langkah amendemen ini menandai transformasi yurisdiksi kepolisian nasional yang masif, dengan fokus hulu pada penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi, profesionalisme, penataan karier di luar institusi, hingga akuntabilitas jaminan sosial sumber daya manusia (SDM) Korps Bhayangkara.
Catatan: Dalam dokumen yang kami sampaikan ini adalah RUU Polri, karena dokumen UU Polri yang sudah disahkan DPR belum tersedia untuk publik. RUU ini adalah draft 2025. Kami akan update UU terbaru jika sudah tersedia untuk publik.
Restrukturisasi Batas Usia Pensiun dan Harmonisasi Rezim ASN
Salah satu poin paling krusial yang disepakati dalam undang-undang baru ini adalah perombakan batas usia pensiun bagi seluruh golongan personel Polri. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penyesuaian ini diambil untuk menyelaraskan regulasi pensiun dengan rezim Aparatur Sipil Negara (ASN) serta reformasi yang sebelumnya telah diterapkan pada Undang-Undang Kejaksaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang baru disahkan, tatanan usia pensiun diatur sebagai berikut:
- Perwira Tinggi Pangkat Bintang Empat (Jenderal): Batas usia pensiun dipatok maksimal 60 tahun, dengan klausul hak prerogatif perpanjangan selama 1 tahun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai kebutuhan strategis negara.
- Golongan Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun disesuaikan menjadi maksimal 59 tahun (anggota yang akan berusia 58 tahun dapat diperpanjang 1 tahun hingga berusia 59 tahun).
Rekalibrasi Penugasan Jabatan Sipil dan Kurikulum Berbasis HAM
Undang-undang baru ini juga membawa perubahan paradigma radikal mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian (jabatan sipil). Berbeda dengan regulasi lama yang mewajibkan pensiun dini atau pengunduran diri secara absolut, UU Polri yang baru menerapkan aturan yang lebih akomodatif namun ketat mengenai mekanisme, persyaratan, dan pemenuhan kompetensi kedinasan anggota aktif yang menempati jabatan sipil tanpa kehilangan hak keanggotaannya.
Selain penataan karier, reformasi kultural diakomodasi melalui penguatan Kurikulum Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap pusat pendidikan dan rekrutmen Polri diwajibkan mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM guna memastikan penegakan hukum di lapangan berjalan humanis. Akuntabilitas eksternal ini diperkuat dengan peningkatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas independen.
Di sisi inklusivitas, UU Polri yang baru secara berani memasukkan klausul Afirmasi Disabilitas, memberikan ruang dan hak hukum yang setara bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti rekrutmen anggota Polri pada formasi fungsional atau keahlian khusus tertentu.
Harmonisasi Lintas Sektoral dengan Regulasi Prioritas
Undang-undang yang baru disahkan ini secara otomatis menjadi payung hukum tertinggi (landasan hukum utama) yang mengikat seluruh peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) maupun Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap). Proses legislasi hilir Korps Polri wajib melakukan harmonisasi sebagai berikut:
- Arah Strategis Organisasi (Perkap No. 7 Tahun 2025 tentang Renstra Polri 2025-2029): Klausul transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam undang-undang baru menjadi kompas utama dalam menyusun Rencana Strategis jangka menengah Polri.
- Otomatisasi Kearsipan Siber (Perkap No. 5 Tahun 2025 & Perpol No. 8 Tahun 2025): Mandat undang-undang mengenai pengawasan berbasis teknologi informasi menjadi basis legalisasi digitalisasi tata kelola kearsipan modern yang akuntabel, menggantikan aturan konvensional Perkap No. 17 Tahun 2007.
- Kesejahteraan dan Kesehatan Jiwa (Perkap No. 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental): Perincian paket jaminan sosial (jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun) dalam undang-undang memperkuat legalitas pengalokasian anggaran untuk program kesehatan mental dan proteksi psikologis personel aktif maupun purnawirawan.
- Legalitas Kaderisasi Luar Struktur (Perpol No. 10 Tahun 2025): Aturan ketat mengenai penugasan di luar struktur kepolisian dalam undang-undang ini menjadi dasar hukum absolut bagi Perpol No. 10/2025 untuk merinci konsekuensi administratif dan hak keperdataan personel secara rigid.
Kritik Koalisi Sipil: Soroti Pembahasan Kilat di Parlemen
Meskipun membawa banyak pembenahan administrasi, pengesahan RUU Polri dalam Sidang Paripurna ke-21 ini tidak luput dari gelombang penolakan kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian mengkritik proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengingatkan DPR dan pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat. Koalisi mengkhawatirkan proses pembahasan yang kilat berpotensi memicu cacat formil maupun materiil, yang berisiko mengulang sejarah kelam gugatan banjir pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, seperti yang pernah menimpa draf revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU TNI terdahulu.
