Jumat, 19 Juni 2026
Undang Undang Berlaku

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Nomor: 31 Tahun 1999

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan regulasi fundamental dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Ditetapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, aturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat akan mekanisme yang lebih efektif dalam mencegah serta menindak perbuatan korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Landasan utama peraturan ini adalah komitmen untuk melindungi pembangunan nasional dari dampak negatif tindak pidana korupsi yang terbukti menghambat pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Melalui undang-undang ini, negara menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius yang memerlukan penanganan khusus, intensif, dan komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Salah satu aspek krusial dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah perluasan cakupan subjek hukum yang kini meliputi korporasi, tidak hanya individu perseorangan. Selain itu, regulasi ini memperkenalkan perumusan tindak pidana secara formil, yang berarti pelaku tetap dapat dipidana meskipun kerugian keuangan negara telah dikembalikan, guna menciptakan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku.

Untuk mendukung efektivitas penegakan hukum, undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum, termasuk akses untuk meminta keterangan keuangan tersangka kepada bank dan melakukan penyadapan dalam proses penyidikan. Sistem pembuktian terbalik yang terbatas juga diterapkan sebagai mekanisme tambahan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi yang kompleks.

Selain aspek penindakan, peraturan ini secara progresif mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi. Negara menjamin perlindungan hukum bagi pelapor serta menyediakan sistem penghargaan bagi warga yang berjasa dalam mengungkap praktik korupsi, sekaligus mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang nantinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (111.4 KB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru