Kerja Kontrak tapi Pakai Masa Percobaan? Hati-hati, Itu Batal Demi Hukum!
Daftar Isi
Pernahkah Anda melamar kerja, lalu HRD menyodorkan kontrak kerja untuk durasi 1 tahun, namun di dalamnya tertulis: “Wajib menjalani masa percobaan (probation) selama 3 bulan”?
Bagi banyak pekerja, ini dianggap lumrah. Padahal, jika kita menggunakan Nalar Hukum yang benar sesuai aturan di Indonesia, praktik tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap undang-undang. Mari kita bedah faktanya.
Aturan Main: PKWT vs PKWTT
Dalam hukum ketenagakerjaan kita, dikenal dua jenis “ikatan cinta” antara karyawan dan perusahaan:
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Alias karyawan kontrak.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Alias karyawan tetap.
Nah, di sinilah letak poin krusialnya. Berdasarkan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan (yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja), ditegaskan bahwa:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) TIDAK DAPAT mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.”
Apa Dampaknya Jika Perusahaan Tetap Nekat?
Jika perusahaan tetap memaksa memasukkan klausul probation dalam kontrak kerja Anda, maka secara hukum berlaku dua konsekuensi otomatis:
- Batal Demi Hukum: Syarat masa percobaan itu dianggap tidak pernah ada.
- Masa Kerja Tetap Dihitung: Waktu yang Anda habiskan selama “masa percobaan” tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja kontrak yang sah.
Jadi, istilah “PKWT Probation” atau “Kontrak Percobaan” sebenarnya adalah mitos hukum. Masa percobaan maksimal 3 bulan hanya boleh diberikan kepada calon Karyawan Tetap (PKWTT).
Benarkah Kontrak Otomatis Diperpanjang Jika HRD Diam?
Ada lagi asumsi keliru yang sering beredar: “Kalau kontrak habis dan HRD nggak bilang apa-apa, artinya kontrakmu otomatis diperpanjang.”
Faktanya: Tidak Benar.
PKWT adalah kesepakatan dua belah pihak. Hubungan kerja berakhir tepat pada tanggal yang tertera di kontrak. Jika tanggal sudah lewat dan Anda tidak menandatangani kesepakatan baru, maka secara hukum tidak ada hubungan kerja lanjutan. Anda tidak bisa dipaksa bertahan, dan perusahaan tidak bisa mengklaim perpanjangan sepihak tanpa tanda tangan Anda.
Jika Anda menandatangani kontrak (PKWT) namun disuruh menjalani probation (apalagi jika durasinya sampai 6 bulan), maka kontrak tersebut telah melanggar aturan hukum positif di Indonesia.
Sebagai pekerja yang cerdas, pastikan Anda membaca setiap detail sebelum membubuhkan tanda tangan. Jangan biarkan hak Anda tergerus hanya karena ketidaktahuan akan regulasi.
Nalarhukum.id – Menjernihkan yang Rumit, Mengulas yang Tersirat.
