Permohonan Pailit Sukarela PT Mitra Tunggal Swakarsa Resmi Ditolak Pengadilan Niaga Surabaya
Daftar Isi
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengambil langkah progresif demi membendung tren permohonan pailit sukarela yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi pembuktian materiil. Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengetok palu penolakan terhadap permohonan pernyataan pailit secara sukarela (volunteer) yang diajukan oleh produsen garam asal Pamekasan, PT Mitra Tunggal Swakarsa.
Dalam amar putusan perkara nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby yang dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026, majelis hakim tidak hanya menolak permohonan debitur secara mutlak, melainkan juga menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama masa persidangan.
Pemenuhan Syarat Formalitas Korporasi via RUPS Luar Biasa
Merujuk pada berkas duduk perkara, permohonan kepailitan sukarela ini diajukan ke meja hijau oleh direksi PT Mitra Tunggal Swakarsa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Persekutuan Perdata Doni Budiono dan Rekan. Langkah hulu korporasi ini sejatinya telah melengkapi sejumlah persyaratan formal administrasi yang diamanatkan oleh undang-undang perseroan.
Direksi bertindak berdasarkan kesepakatan bulat para pemegang saham yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 13 tanggal 24 September 2025. Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan kuorum tinggi serta persetujuan minimal tiga perempat bagian saham untuk mengajukan pailit.
Pemohon juga telah melampirkan Daftar Harta Kekayaan dan Tanggungan serta menyodorkan Laporan Auditor Independen tertanggal 14 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Danny Wibowo atas neraca keuangan per 31 Desember 2025 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dokumen tersebut diajukan untuk memperlihatkan kondisi perusahaan yang diklaim mengalami kesulitan keuangan serius.
Batasan Pembuktian Sederhana: Mengapa Pengakuan Sepihak Saja Tidak Cukup?
Meskipun seluruh berkas formalitas korporasi dinilai memenuhi syarat hulu, permohonan ini akhirnya kandas pada tahap pengujian materiil pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pemohon mendalilkan memiliki utang puluhan miliar yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada beberapa kreditur, di antaranya utang jumbo senilai Rp56,4 miliar kepada PT Garindo Sejahtera Abadi, utang kepada UD Berdikari (Teh Ming Giap) senilai Rp81 juta, serta pinjaman kepada perorangan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Principle) yang sangat ketat. Hakim menegaskan bahwa esensi dari doktrin Pembuktian Sederhana dalam rezim hukum kepailitan nasional bukanlah sekadar terpenuhinya tumpukan dokumen formal atau pengakuan utang yang diajukan secara sepihak oleh debitur.
Hukum menuntut adanya fakta yang nyata, objektif, dan bebas dari keraguan yang signifikan mengenai eksistensi minimal dua kreditur serta utang yang benar-benar telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa keberadaan kreditur-kreditur beserta hubungan hukum utang piutang yang didalilkan oleh Pemohon masih bersifat sumir, tidak memperoleh konfirmasi yang solid, serta memerlukan penelusuran fakta mendalam yang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pembuktian sederhana di pengadilan niaga.
Hilir Putusan: Pemohon Wajib Tanggung Biaya Perkara
Karena kegagalan Pemohon dalam meyakinkan majelis hakim mengenai pemenuhan kriteria kepailitan yang valid dan transparan, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut demi tegaknya kepastian hukum bagi iklim usaha.
EVALUASI MATRIKS PUTUSAN KAPAILITAN SUKARELA
[Syarat Formil: RUPS & Audit Keuangan] -------> MEMENUHI SYARAT (Sah secara Administrasi)
|
[Syarat Materiil: Pembuktian Sederhana Utang] --> GAGAL / SUMIR (Membutuhkan Penelusuran Mendalam)
|
v
[HILIR AMAR PUTUSAN] -------------------------> PERMOHONAN DITOLAK MUTLAK
Sebagai konsekuensi yuridis hilir dari penolakan ini, hakim menjatuhkan sanksi pembebanan biaya finansial kepada korporasi Pemohon. PT Mitra Tunggal Swakarsa secara resmi dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.365.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dialokasikan untuk membiayai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran, biaya proses, redaksi, meterai, serta operasional panggilan sidang.
Putusan ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha bahwa pengadilan tidak akan menjadi alat pemutihan utang instan lewat skenario kepailitan sukarela yang dipaksakan tanpa transparansi bukti yang nyata.
