Kandaskan Gugatan Bank Artha Graha, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pailit terhadap PT Prabu Artha
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat benteng hukum pertahanan debitur dengan menolak permohonan kasasi pernyataan pailit yang diajukan oleh lembaga perbankan nasional, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Putusan ini sekaligus membebaskan entitas korporasi beserta jajaran penjaminnya dari status insolvensi dan sita umum.
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang diketok pada Rabu, 15 April 2026, majelis hakim agung menyatakan permohonan kasasi dari pemohon bank tidak beralasan menurut hukum. Atas penolakan tersebut, Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat kasasi.
Hulu Sengketa: Amunisi Hukum Profesor Denny Indrayana Melawan Sindikat Debitur
Perkara pembatalan utang lewat jalur peradilan niaga ini diarsiteki oleh manajemen PT Bank Artha Graha Internasional Tbk yang diwakili oleh jajaran direksi tertinggi, Andy Kasih dan Indra Sintung Budianto. Demi mengejar pengembalian fasilitas kredit yang macet, Bank Artha Graha menggandeng pakar hukum terkemuka, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., beserta tim advokat dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm.
Gugatan kepailitan hulu ini dirancang secara agresif dengan menyasar lima pihak Termohon Kasasi sekaligus yang dinilai bertanggung jawab secara tanggung renteng keperdataan, yaitu:
- PT Prabu Artha: Korporasi penerima fasilitas kredit utama yang awalnya berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, namun dalam perkembangannya dilaporkan tidak diketahui lagi keberadaannya.
- Ferry Sulisthio (Personal Guarantor/Penjamin perorangan).
- Meydeleine Sulistio (Personal Guarantor/Penjamin perorangan).
- Sunarya Sambas (Personal Guarantor/Penjamin perorangan).
- Otjo Dinata (Personal Guarantor/Penjamin perorangan).
Bank Artha Graha mendalilkan para termohon telah memenuhi unsur kumulatif kepailitan karena gagal melunasi utang piutang komersial yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta mengklaim adanya kreditur lain untuk melengkapi syarat formil undang-undang. Namun, permohonan tersebut kandas di tingkat pertama, memaksa kubu bank mengajukan memori kasasi yang diregistrasi resmi pada 11 Februari 2026.
Pertimbangan Hukum MA: Kegagalan Pembuktian Unsur Utang yang Dapat Ditagih
Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., menilai Judex Facti peradilan niaga tingkat pertama telah menerapkan hukum secara tepat.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa syarat mutlak untuk menjatuhkan vonis pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU wajib bersandar pada fakta hukum yang bersih dari sengketa (pembuktian sederhana).
Dalam kasus ini, fakta mengenai keberadaan nilai nominal utang pokok, perhitungan bunga jaminan, serta kedudukan hukum hak tagih terhadap para personal guarantor (Ferry Sulisthio dkk) dinilai tidak bersifat sederhana. Hubungan keperdataan yang rumit serta hilangnya keberadaan fisik PT Prabu Artha menuntut adanya pembuktian perkara perdata biasa secara mendalam di tingkat pengadilan negeri, dan bukan ranah peradilan niaga yang dibatasi oleh kepastian waktu singkat.
MATRIKS ANATOMI PENOLAKAN KASASI BANK ARTHA GRAHA
[Gugatan Pailit Bank Artha Graha] -> Membidik Korporasi Hilang & 4 Penjamin Perorangan
|
v (Pengujian Kamar Perdata Khusus MA)
[Prinsip Pembuktian Sederhana] -> Utang Guarantor Rumit & Butuh Pembuktian Biasa
|
v
[Hilir Status Yuridis] -> KASASI DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah, Debitur Aman)
Hilir Putusan: Status Hukum Berkekuatan Tetap dan Beban PNBP
Dengan diketuknya amar penolakan kasasi ini, status hukum keperdataan PT Prabu Artha beserta empat penjamin perorangan (Ferry Sulisthio, Meydeleine Sulistio, Sunarya Sambas, dan Otjo Dinata) secara resmi dinyatakan bebas dari sita umum kepailitan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rencana Bank Artha Graha untuk menyita aset-aset pribadi para penjamin melalui kurator dinyatakan gugur.
Panitera Pengganti Ismu Bahaiduri Febri Kurnia mencatat sanksi finansial pembebanan biaya perkara tingkat kasasi kepada pihak Pemohon Kasasi. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk diwajibkan membayar biaya perkara perdata khusus sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan regulasi pabean tarif administrasi Mahkamah Agung, dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses kasasi senilai Rp4.980.000,00, ditambah komponen wajib biaya meterai dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.
