Perketat Celah Promosi Obat: BPOM Terbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2026, Bidik Platform Digital dan Aset Nominee Insentif
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Otoritas hulu pengawasan obat dan makanan nasional resmi melakukan perombakan radikal terhadap tata kelola pemasaran produk farmasi di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Periklanan Obat (Perbpom No. 7/2026). Regulasi baru yang mulai berlaku efektif sejak 29 April 2026 ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021.
Langkah intervensi hukum ini diambil guna memperketat ruang sirkulasi niaga farmasi hilir, memperluas subjek hukum pengawasan, serta mengintroduksi rezim manajemen risiko komparatif yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha e-commerce dan industri farmasi.
Hulu Regulasi: Ekspansi Subjek Hukum dan Kriteria Ketat Promosi
Perbedaan fundamental antara aturan baru ini dengan regulasi hulu terdahulu terletak pada pengakuan dan pengaturan eksplisit mengenai aktivitas Promosi Obat. Jika pada Perbpom No. 2/2021 promosi belum didefinisikan secara rigid, kini Perbpom No. 7/2026 menetapkan bahwa promosi hanya legal dilakukan untuk produk farmasi yang telah mengantongi izin edar sah, serta wajib memenuhi tiga draf kriteria kumulatif:
- Objektif: Informasi harus akurat dan konsisten dengan profil efikasi serta keamanan obat berdasarkan label resmi terakhir yang disetujui.
- Lengkap: Wajib menyajikan informasi produk secara utuh sesuai lampiran izin edar.
- Tidak Menyesatkan: Informasi harus jujur, dapat dipertanggungjawabkan (accountable), tidak memicu persepsi keliru, tidak mendorong penggunaan obat secara irasional, serta bebas dari risiko manipulasi siber.
Beleid baru ini juga memperluas yurisdiksi subjek hukum yang diikat. Tanggung jawab kepatuhan promosi kini tidak lagi dibebankan secara tunggal kepada industri farmasi (pabrikan), melainkan diperluas ke jaringan distributor hilir, meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Klinik), hingga Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) atau platform marketplace obat digital.
Manajemen Risiko Siber dan Sistem Logistik Farmasi
Guna mengantisipasi penyimpangan pabean distribusi obat di tengah masyarakat, Perbpom No. 7/2026 mewajibkan implementasi draf Manajemen Risiko yang terintegrasi. Bagi industri farmasi dan PBF, manajemen risiko wajib disatukan ke dalam sistem manajemen mutu pelaksanaan Good Manufacturing Practices (CPOB) dan/atau Good Distribution Practices (CDOB).
Sementara bagi fasilitas ritel dan operator PSEF, fokus manajemen risiko dititikberatkan pada aspek manajemen stok, estimasi prevalensi penyakit, masa kedaluwarsa obat (shelf life), integritas rantai pasok, hingga kebijakan pengembalian produk (return policy).
KLASIFIKASI MONITORING IKLAN & PROMOSI (PERBPOM 7/2026)
[Obat Resep Dokter (Ethical)] -------> Khusus Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan
|
v (Dilarang via Media Sosial / PSEF)
[Obat Bebas (Over The Counter)] ------> Legal untuk Masyarakat Umum (Akses Terbuka)
Hilir Periklanan: Monopoli Persetujuan via SIAPIK BPOM
Terkait ranah Iklan Obat, BPOM menerapkan aturan ketat yang menutup celah kemandirian distributor hilir. PBF, apotek, maupun PSEF dilarang keras memproduksi dan menayangkan iklan obat secara independen. Aktivitas periklanan hanya boleh dilakukan atas dasar kerja sama tertulis dengan industri farmasi pemegang izin edar. Walhasil, tanggung jawab hukum mutlak atas dampak komunikasi iklan berada di tangan produsen.
Untuk mempermudah pengawasan, proses birokrasi permohonan Persetujuan Iklan kini diintegrasikan secara elektronik. Sistem pengajuan wajib melalui pintu gerbang Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan platform siber internal BPOM, yakni SIAPIK BPOM.
Daftar Prohibisi Materiil: Berantas Gratifikasi Berkedok Riset
Perbpom No. 7/2026 memuat draf larangan (prohibitions) yang sangat progresif untuk memotong praktik persaingan usaha tidak sehat dan gratifikasi terselubung di sektor kesehatan. Seluruh pelaku usaha farmasi dilarang memberikan bonus, hadiah, uang tunai, produk gratis, atau insentif finansial pabean lainnya kepada masyarakat maupun tenaga medis, termasuk afiliasi keluarga mereka.
Beberapa praktik promosi hitam yang resmi dinyatakan ilegal dan diancam sanksi perdata-administrasi meliputi:
- Kerja sama resep dengan fasilitas kesehatan/dokter demi mendongkrak target penjualan korporasi;
- Skema penjualan berbasis Multi-Level Marketing (MLM);
- Promosi berhadiah, kuis, atau penukaran kemasan bekas;
- Promosi terselubung (disguised promotion) berkedok uji klinis, studi pemasaran, atau riset akademis fiktif;
- Pembagian sampel obat gratis ke masyarakat;
- Pemberian diskon berlebih yang memicu perang tarif tidak sehat (unfair competition).
Bagi platform digital (PSEF), BPOM melarang keras penayangan informasi obat keras/resep dokter (seperti nama produk, foto kemasan, atau gambar visual) yang dapat diakses secara terbuka oleh publik untuk tujuan transaksi langsung. Media sosial juga dilarang mengaktifkan fitur komunikasi dua arah sebagai alat transaksi jual-beli obat langsung. Kegiatan endorsement obat oleh individu juga dilarang, kecuali individu tersebut secara resmi ditunjuk oleh industri farmasi sebagai talenta iklan profesional.
Tenggat Waktu Kepatuhan (Masa Transisi)
Meskipun regulasi ini telah diundangkan sejak 29 April 2026, pemerintah memberikan pelonggaran pemenuhan dokumen melalui Masa Transisi selama 12 bulan. Seluruh pelaku usaha farmasi diberikan batas waktu hingga 29 April 2027 untuk melakukan audit mandiri dan menyesuaikan seluruh materi promosi serta iklan produk mereka agar selaras dengan ketetapan baru Perbpom No. 7/2026. Jika melewati tenggat waktu tersebut materi iklan lama yang tidak sesuai belum ditarik, BPOM berwenang menjatuhkan sanksi pembekuan izin edar obat.
