Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi, Mengapa Penangkapannya Dipersoalkan
Daftar Isi
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa, juga ditangkap. Langkah penangkapan ini dipersoalkan tim kuasa hukum, yang menilai upaya paksa tidak diperlukan karena perkara sudah memasuki tahap akhir penyidikan.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus ini sejak November 2025. Hingga kabar penangkapan beredar, kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi. Sejumlah pejabat Polda Metro Jaya yang dihubungi awak media menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian oleh Bidang Humas atau Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Posisi perkara: dari P21 menuju tahap dua
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo. Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menyebut penyidik menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik. Delapan nama itu adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan.
Tidak semua perkara berlanjut. Berkas terhadap lima tersangka, yakni Roy, Tifa, Kurnia, Rustam, dan Rizal, dinyatakan dilengkapi dan diteruskan, sementara penyidikan terhadap Rismon, Eggi, dan Damai dihentikan. Khusus Roy dan Tifa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap dua.
Istilah-istilah ini penting untuk memahami persoalannya. P21 adalah kode pemberitahuan dari jaksa kepada penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan. Setelahnya, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, sebelum jaksa menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan.
Mengapa penangkapan dipersoalkan
Inti keberatan tim kuasa hukum terletak pada bentuk tindakan yang dipilih penyidik. Menurut Khozinudin, jika penangkapan dimaksudkan untuk keperluan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap, tindakan itu semestinya cukup dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan melalui upaya paksa berupa penangkapan. Ia menegaskan kliennya selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan rutin menjalani wajib lapor selama berstatus tersangka.
Dalam hukum acara pidana, penangkapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara kebebasan seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan jangka waktunya dibatasi paling lama satu hari. Dalam praktik, penangkapan biasanya ditempuh ketika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau ketika tersangka tidak memenuhi panggilan yang sah tanpa alasan patut. Atas dasar itulah tim kuasa hukum mempertanyakan urgensi penangkapan terhadap tersangka yang mereka sebut telah bersikap kooperatif. Penilaian atas kebutuhan dan kepatutan penangkapan ini lazimnya akan menjadi salah satu hal yang dapat diuji, antara lain melalui mekanisme praperadilan jika para tersangka menempuhnya.
Tarik-menarik dimensi politik
Penangkapan ini berlangsung di tengah situasi yang sarat muatan politik. Tim kuasa hukum menilai langkah penyidik kental nuansa kepentingan tertentu, bahkan menyebutnya melayani kepentingan pelapor. Di sisi lain, organisasi relawan pendukung Joko Widodo, Projo, membantah anggapan bahwa penangkapan dilakukan demi melayani Jokowi. Karena kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan dan dasar penangkapan, kedua narasi yang berseberangan ini untuk sementara belum dapat diuji terhadap keterangan otoritas penyidik.
Perlu digarisbawahi, perkara yang menjerat para tersangka adalah dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait, bukan pembuktian benar atau tidaknya tudingan mengenai ijazah itu sendiri. Kebenaran materiil atas substansi tudingan merupakan persoalan yang berbeda dan berada pada ranah tersendiri. Dalam perkara pidana ini, yang akan diuji di persidangan adalah apakah pernyataan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
Bagaimana kelanjutannya akan bergantung pada keterangan resmi Polda Metro Jaya, proses pelimpahan ke kejaksaan, serta langkah hukum yang ditempuh para tersangka. Publik dapat menanti penjelasan otoritas penyidik untuk memperoleh gambaran yang utuh atas peristiwa hari ini.
