POJK Nomor 1 Tahun 2026: Aturan Baru Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan Bank Umum
Industri perbankan nasional terus memacu daya saing global melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan adopsi teknologi mutlak. Guna menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan keahlian global dan proteksi tenaga kerja domestik, Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 (POJK 1/2026) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi ini mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu POJK Nomor 37/POJK.03/2017, yang dinilai sudah tidak lagi akomodatif terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Melalui hukum perbankan terbaru ini, OJK menetapkan koridor yang lebih adaptif, ketat, dan akuntabel bagi Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan ahli asing di industri finansial tanah air harus memberikan dampak terukur bagi ekosistem perbankan Indonesia. Oleh karena itu, regulasi ini mewajibkan adanya program transfer keahlian (transfer of knowledge) yang sistematis demi mencetak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdaya saing internasional.
Kriteria Ketat Kebutuhan Kompetensi Spesifik TKA Perbankan
Salah satu fokus utama dalam POJK 1 Tahun 2026 adalah pembatasan ruang lingkup jabatan TKA. Bank umum hanya diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing jika posisi yang diincar membutuhkan kompetensi yang sangat spesifik dan belum tersedia atau belum dapat digantikan oleh tenaga kerja lokal di dalam negeri. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa TKA yang masuk benar-benar merupakan tenaga ahli tingkat tinggi (high-skilled labor).
Berdasarkan penjelasan Pasal 30, kriteria kompetensi sangat spesifik tersebut mencakup dua indikator utama:
- Penguasaan Sistem Internal Kritis: TKA wajib memiliki keahlian dalam proses, metodologi kerja, atau sistem teknologi perbankan tertentu yang bersifat internal dan belum umum diadopsi atau dikuasai oleh praktisi perbankan di Indonesia.
- Mendukung Ekspansi Bisnis Internasional: TKA memiliki penguasaan bahasa serta budaya asing tertentu yang secara langsung mendukung strategi ekspansi, komunikasi dengan kantor pusat global, jaringan afiliasi, maupun komunikasi intensif dengan calon nasabah asing.
Mandat Program Alih Pengetahuan (Transfer of Knowledge) dan Pegawai Pendamping
Untuk memastikan terjadinya transfer keahlian yang nyata, POJK 2026 mewajibkan bank umum yang mempekerjakan TKA untuk menunjuk pegawai pendamping dari warga negara Indonesia. Pegawai pendamping ini dipersiapkan secara khusus untuk menyerap keahlian, keilmuan, serta adopsi metodologi kerja yang dimiliki oleh tenaga ahli asing tersebut selama masa penugasannya di Indonesia.
Selain program pendampingan internal, regulasi ini juga mendorong penguatan kapasitas SDM melalui program intra-corporate transferee atau pertukaran pegawai. Bank umum didorong untuk mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berprestasi ke jaringan kantor luar negeri atau kantor pusat afiliasi di mancanegara. Langkah ini dirancang sebagai strategi jangka panjang agar posisi-posisi strategis perbankan nasional di masa depan dapat sepenuhnya diisi oleh talenta-talenta terbaik dalam negeri.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Syarat Bebas Pidana
Aspek tata kelola (good corporate governance) dan kepatuhan hukum juga diperketat dalam regulasi ini. Penggunaan TKA pada posisi-posisi kunci perbankan tetap harus tunduk pada penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK, merujuk pada ketentuan pihak utama lembaga jasa keuangan. OJK memegang kendali penuh untuk menolak permohonan visa kerja atau izin tinggal TKA jika tidak memenuhi standar integritas dan kompetensi yang diminta.
Lebih lanjut, regulasi menegaskan bahwa calon TKA perbankan wajib bersih dari rekam jejak kriminalitas. Pasal 31 secara eksplisit melarang penggunaan TKA yang pernah melakukan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht). Aturan ini menjadi benteng preventif OJK untuk menjaga marwah, reputasi, dan stabilitas operasional industri perbankan nasional dari risiko fraud atau pelanggaran hukum finansial internasional.
Urgensi Kepatuhan Hukum Penggunaan TKA bagi Manajemen Bank
Terbitnya Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 mengirimkan pesan tegas bagi jajaran direksi dan divisi Human Capital perbankan bahwa tata kelola ekspatriat kini dipantau dengan instrumen hukum yang berlapis. Kelalaian dalam menyusun laporan realisasi alih pengetahuan atau mempekerjakan TKA tanpa pemenuhan kriteria kompetensi spesifik dapat memicu sanksi administratif berat dari OJK. Bagi praktisi hukum korporasi, konsultan ketenagakerjaan, serta manajemen bank, memahami pasal demi pasal dalam POJK ini sangat krusial untuk memastikan kepatuhan regulasi operasional bank.
Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai POJK Nomor 1 Tahun 2026, bersama dengan analisis hukum perbankan dan ketenagakerjaan sektor keuangan lainnya, dapat diakses langsung tanpa hambatan melalui database hukum terintegrasi Nalarhukum.id.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (1.8 MB)Sumber resmi: https://ojk.go.id/id/regulasi/
