Permendag 18/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Pemerintah Republik Indonesia resmi menyempurnakan regulasi perdagangan luar negeri guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan di pintu masuk komoditas internasional. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 (Permendag 18/2026) tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini diambil sebagai hasil evaluasi berkala atas implementasi kebijakan impor di lapangan.
Melalui hukum impor terbaru ini, negara memperketat integrasi data sekaligus memberikan solusi administratif bagi pelaku usaha yang patuh. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menyampaikan dalam sosialisasi beleid tersebut bahwa penyempurnaan aturan ini ditujukan untuk mempermudah proses pelayanan perizinan agar berjalan lebih efektif tanpa melonggarkan kualitas pengawasan berbasis sistem elektronik.
Relaksasi Penerbitan Laporan Surveyor dan Sinkronisasi Validasi Data PIB
Substansi pertama yang diubah dalam aturan baru ini berkaitan dengan masa penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) habis. Kementerian Perdagangan merespons kendala lapangan di mana barang impor sebenarnya telah selesai diverifikasi di negara asal dan sudah bersandar di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, namun LS belum terbit akibat hambatan administrasi. Melalui Permendag 18/2026, surveyor kini diberikan kepastian hukum untuk tetap dapat menerbitkan LS setelah masa berlaku PI habis, sepanjang proses verifikasi fisik dan kedatangan barang terbukti rampung sebelum PI kedaluwarsa.
Selain relaksasi LS, pemerintah mempertegas mekanisme validasi data kepabeanan demi menekan angka ketidaksesuaian nomor PI. Selama ini, otoritas masih menemukan adanya perbedaan nomor perizinan yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat diajukan ke sistem kepabeanan. Regulasi baru ini mewajibkan adanya penelitian data yang konsisten dan terintegrasi secara elektronik agar seluruh arus barang masuk dapat ditelusuri secara jelas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan Sanksi Pembekuan Perizinan dan Mekanisme Pengecualian Hambatan Logistik
Perubahan krusial berikutnya menyasar pada pengetatan sanksi administratif bagi importir yang lalai menyampaikan laporan realisasi impor berkala. Mengingat data realisasi merupakan instrumen vital bagi negara dalam merumuskan kebijakan kuota dagang, Permendag 18/2026 memperluas jangkauan sanksi hukum. Otoritas kini berwenang melakukan pembekuan terhadap PI yang sedang berjalan (existing) maupun pengajuan PI baru, apabila importir terbukti mengabaikan kewajiban pelaporan pada periode impor sebelumnya.
Substansi terakhir yang diatur adalah penambahan instrumen hukum penyelesaian hambatan kelancaran arus barang di pelabuhan. Kebijakan diskresi atau pengecualian penanganan sumbatan logistik ini dapat diaktifkan dengan mempertimbangkan agenda program pemerintah, hajat hidup orang banyak, kepentingan nasional, hingga arahan langsung dari Presiden. Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa penetapan penanganan hambatan impor ini tidak diputuskan sepihak, melainkan wajib melalui forum koordinasi ketat bersama kementerian dan lembaga teknis terkait sesuai dengan klasifikasi komoditasnya.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (2.5 MB)Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/
