Jumat, 18 September 2026

Permendag 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara

Nomor: 15 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat pengawasan perdagangan internasional untuk komoditas sektor pertambangan yang menjadi andalan penerimaan negara. Menindaklanjuti amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 (Permendag 15/2026) tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Langkah hukum ini diambil untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation / DMO), meningkatkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, serta memastikan seluruh pencatatan transaksi berjalan transparan. Melalui aturan baru ini, seluruh korporasi swasta dan pemegang izin usaha pertambangan batu bara wajib mengubah model bisnis penjualan luar negeri mereka untuk tunduk pada sistem sentralisasi ekspor yang dikendalikan penuh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Standardisasi Persyaratan Dokumen ET dan Persetujuan Ekspor Batubara

Substansi utama dalam Permendag 15/2026 mengatur secara rigid kriteria dan kelengkapan dokumen formal yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha sebelum melakukan pengapalan batu bara ke negara tujuan. Eksportir diwajibkan mengantongi identitas sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Batubara serta memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE) dari kementerian.

Persyaratan untuk memperpanjang atau mendapatkan izin ET dan PE tersebut mewajibkan korporasi melampirkan legalitas usaha pertambangan yang sah dan masih berlaku. Dokumen perizinan yang diakui meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, maupun Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah beralih status menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak. Selain itu, perusahaan wajib membuktikan bahwa entitas mereka telah terdaftar resmi pada sistem aplikasi data milik Kementerian ESDM yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Mekanisme Masa Transisi Suket Menuju Monopoli Hak Eskpor BUMN

Negara memberlakukan implementasi kebijakan tata kelola energi ini ke dalam dua pembagian fase pembatasan komersial yang ketat. Fase pertama berjalan sebagai masa transisi sejak aturan ini diundangkan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Selama periode ini, pemegang ET Batubara swasta masih diizinkan mengekspor secara mandiri tanpa kewajiban memiliki Surat Keterangan (Suket), namun memikul kewajiban yustisial untuk menyetorkan dan melaporkan seluruh data pelaksanaan ekspor serta volume transaksinya ke sistem BUMN Ekspor.

Fase kedua merupakan pemberlakuan sistem sentralisasi penuh yang akan dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2027. Pasca-tenggat waktu tersebut, seluruh hak penjualan ekspor batu bara secara hukum dikuasai dan hanya dapat dieksekusi oleh BUMN Ekspor. Pihak swasta selain BUMN hanya dapat dikecualikan untuk mengekspor apabila mengantongi dokumen Surat Keterangan (Suket), di mana salah satu syarat mutlak penerbitan Suket tersebut adalah wajib menyertakan surat konfirmasi atau keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BUMN Ekspor penanggung jawab.

Mitigasi Risiko Klausul Wanprestasi Kontrak dan Pembiayaan Proyek

Terbitnya Permendag 15/2026 ini mengirimkan sinyal krusial bagi jajaran direksi korporasi tambang, manajer kepatuhan, serta lembaga keuangan penyedia arus kas industri ekstraktif. Intervensi regulasi yang mewajibkan penyisipan BUMN Ekspor sebagai perantara tunggal dalam rantai pasok internasional berpotensi bentrok dengan klausul-klausul dalam perjanjian penjualan jangka panjang (offtake agreements) yang mengikat eksportir dengan pembeli asing sejak sebelum tahun 2026.

Perubahan kedudukan hukum pihak penjual ini menuntut manajemen perusahaan untuk segera melancarkan tinjauan yuridis dan negosiasi ulang kontrak. Langkah mitigasi melalui aktivasi klausul change in law atau force majeure harus dipersiapkan secara matang. Hal ini penting dilakukan agar transisi administrasi kepatuhan ini tidak dianggap sebagai tindakan wanprestasi (default) oleh mitra dagang luar negeri, serta tidak mengganggu validitas jaminan kontrak yang menjadi basis pencairan dana pada dokumen pembiayaan proyek (project financing) perbankan internasional.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (2.7 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan