Jumat, 18 September 2026

Permendag 14/2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang

Nomor: 14 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperbarui regulasi mengenai pengelolaan logistik dan pembiayaan komoditas sekunder sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 (Permendag 14/2026) tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Langkah hukum ini diambil untuk mencabut aturan lama, yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2020 beserta seluruh perubahannya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan hukum saat ini.

Penerbitan regulasi ini ditujukan sebagai pilar penguatan instrumen ketahanan pangan nasional, stabilitas harga komoditas, serta perluasan akses pembiayaan (access to finance) bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM daerah. Melalui sistem resi gudang (SRG) yang diperbarui ini, masyarakat dapat menyimpan hasil panen mereka di gudang terakreditasi saat harga jatuh, lalu menggunakan dokumen resi tersebut sebagai jaminan atau agunan legal untuk memperoleh kredit modal kerja dari lembaga perbankan.

Klasifikasi Jenis Barang yang Sah Masuk Ekosistem Sistem Resi Gudang

Substansi utama dalam lampiran Permendag 14/2026 menetapkan secara rigid daftar komoditas strategis yang secara hukum berhak untuk disimpan dan diterbitkan dokumen resi gudangnya. Sektor pangan pokok menjadi prioritas utama penataan, di mana kelompok barang tersebut mencakup gabah, beras, dan jagung yang memegang peranan vital dalam fungsi stabilisasi konsumsi nasional.

Selain pangan pokok, kementerian juga memasukkan berbagai komoditas perkebunan dan perdagangan bernilai ekonomi tinggi guna mendorong volume ekspor, seperti kopi dan kakao. Penataan ini dirancang agar setiap komoditas memiliki standardisasi persyaratan mutu (quality control) yang ketat sebelum masuk gudang, sehingga nilai ekonomis barang dan validitas surat berharga resi yang dipegang oleh pelaku usaha tetap terjaga keabsahannya di mata hukum dan industri perbankan.

Ketentuan Batas Kedaluwarsa Izin dan Pencabutan Regulasi Lama

Negara memberikan ketegasan hukum perundang-undangan terkait masa transisi dan kepatuhan operasional pengelola gudang SRG di berbagai wilayah Indonesia. Dengan berlakunya Permendag 14/2026, aturan pelaksana sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 33/2020 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan ketentuan penutup, regulasi anyar ini dinyatakan mulai berlaku secara komersial penuh sejak tanggal diundangkan secara formal oleh negara. Pengesahan dokumen ini dilakukan di Jakarta oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan diundangkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 314 Tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. Seluruh pengelola gudang SRG wajib melakukan kalibrasi ulang prosedur penerimaan barang agar selaras dengan aturan baku tata kelola yang baru ini.

Mitigasi Risiko Hukum Eksekusi Jaminan Resi Bagi Sektor Perbankan

Terbitnya Permendag 14/2026 ini mengirimkan sinyal penting bagi industri perbankan nasional, jajaran direksi lembaga keuangan mikro, perusahaan penjaminan, serta praktisi hukum korporasi. Pembaruan regulasi komoditas SRG menuntut dilakukannya peninjauan ulang terhadap prosedur operasional baku (SOP) penyaluran kredit dengan skema jaminan resi gudang agar tidak terjadi pembengkakan angka kredit bermasalah (non-performing loan / NPL).

Kepastian mengenai parameter kriteria barang yang sah dalam regulasi ini menjadi pelindung hukum bagi bank saat menghadapi risiko gagal bayar dari debitur petani. Praktisi hukum mengingatkan agar perbankan lebih cermat dalam memverifikasi kesesuaian fisik komoditas di gudang dengan dokumen sertifikat elektronik resi yang dijaminkan. Langkah mitigasi ini penting untuk menjamin kelancaran hak eksekusi lelang barang perdata apabila terjadi sengketa cedera janji (default) di kemudian hari.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (2.5 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan