Jumat, 19 Juni 2026

Permendag 2/2026 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Nomor: 2 Tahun 2026

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi memperkuat transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik di lingkungan internalnya melalui pembaruan sistem pelaporan aset. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2026 (Permendag 2/2026) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Langkah hukum ini diambil sebagai instrumen strategis untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal serta menyesuaikan tata kelola birokrasi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum nasional. Melalui pengundangan regulasi ini, negara memperketat barisan kepatuhan bagi para aparatur sipil negara yang masuk dalam kategori wajib lapor guna memitigasi risiko tindak pidana korupsi dan mempersempit celah perolehan aset secara tidak sah.

Batasan Empat Kondisi Mutlak Kewajiban Penyampaian LHKPN

Substansi mendasar dalam Pasal I Permendag 2/2026 menetapkan secara rigid klasifikasi situasi atau momentum di mana seorang pejabat kementerian wajib melayangkan dokumen LHKPN kepada otoritas pengawas. Negara memetakan kewajiban tersebut ke dalam empat kondisi mutlak.

Kondisi pertama berlaku saat adanya pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat di lingkungan kementerian. Kondisi kedua menyasar pada momentum berakhirnya masa jabatan atau saat pegawai memasuki usia pensiun. Kondisi ketiga mencakup proses pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan kondisi keempat berlaku secara kontinu selama pejabat yang bersangkutan masih aktif menjabat.

Batas Tenggat Waktu Pelaporan Khusus dan Pola Periodik Tahunan

Guna memastikan penegakan hukum administrasi berjalan efektif, Permendag Nomor 2 Tahun 2026 membagi tenggat waktu penyampaian LHKPN berdasarkan rumpun kondisi kedudukan pejabat tersebut. Pengabaian terhadap batas tanggal ini secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin kepegawaian.

Bagi pejabat yang berada dalam masa pengangkatan pertama, pensiun, maupun pengangkatan kembali, negara memberikan batas waktu penyampaian dokumen paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penetapan atau bersinggungan dengan momentum tersebut. Sementara itu, bagi pejabat yang masih aktif menduduki kursinya, pelaporan wajib dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas posisi Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan, dengan batas akhir pengiriman berkas ke sistem paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Dampak Yuridis Pengawasan dan Integrasi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi

Pemberlakukan Permendag 2/2026 yang dinyatakan mulai berlaku secara komersial penuh pada tanggal 1 April 2026 ini mengirimkan sinyal kepatuhan yang sangat kuat bagi jajaran birokrat di Kementerian Perdagangan. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan secara formal ke dalam Berita Negara oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Sistem pelaporan ini terintegrasi secara elektronik dengan pangkalan data pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketegasan pematuhan tenggat waktu pelaporan harta kekayaan ini diproyeksikan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian indeks reformasi birokrasi kementerian. Kelalaian atau ketidakjujuran pejabat dalam mencantumkan mutasi asetnya tidak hanya memicu sengketa administratif kepegawaian, namun juga dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum dalam melancarkan penyelidikan terkait sengketa kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment).

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (2.2 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/