Perpres Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Pemerintah secara resmi melakukan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Langkah restrukturisasi ini diambil demi mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kinerja kementerian agar adaptif terhadap dinamika hukum serta perkembangan kebutuhan pemerintahan kontemporer.
Sebagai platform ulasan hukum tata negara dan regulasi tepercaya, Nalarhukum.id menyajikan bedah aturan serta analisis poin-poin krusial dalam Perpres No. 1 Tahun 2026 yang wajib dipahami oleh para praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku industri.
Poin-Poin Penting Perubahan dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2026
Penerbitan Perpres ini membawa reformasi birokrasi yang cukup fundamental di internal institusi kepresidenan, khususnya pada penguatan fungsi kendali operasional program prioritas. Berikut adalah empat poin transformasi utamanya:
1. Penajaman Fungsi Kemensetneg dalam Mengawal Program Strategis
Berdasarkan perubahan pada Pasal 6 huruf a, tugas Kemensetneg kini diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya kementerian ini berfokus pada pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, serta media kepada Kepala Negara , kini regulasi secara eksplisit menambahkan mandat baru, yakni pemberian dukungan penuh terhadap program strategis Presiden. Klausul baru ini menegaskan peran kementerian sebagai jangkar administratif penentu keberhasilan visi-misi nasional.
2. Pembentukan Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden
Salah satu perombakan struktural paling masif terjadi di organisasi Sekretariat Presiden (Setpres) sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Perpres Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan secara definitif tiga rumpun deputi di bawah Sekretaris Presiden, yaitu:
- Deputi Bidang Administrasi;
- Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media; serta
- Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden.
Rincian tugas rumpun baru ini diatur dalam Pasal 23A hingga Pasal 23D. Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden memegang peran vital untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, menganalisis, serta menyusun perencanaan administrasi program prioritas kepala negara. Rumpun deputi ini diperbolehkan membawahi maksimal 4 (empat) biro demi menjamin efektivitas rentang kendali.
3. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Operasional dan Fasilitas Perangkat Khusus
Melalui revisi Pasal 14 dan Pasal 17, Setpres kini memegang kendali regulasi yang lebih kokoh dalam pengelolaan dana operasional Presiden. Di samping itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait kewajiban Setpres dalam memfasilitasi dukungan prasarana, sarana, serta hak keuangan bagi perangkat pendukung kebijakan eksternal, yang meliputi:
- Penasihat Khusus Presiden,
- Utusan Khusus Presiden,
- Staf Khusus Presiden, dan
- Asisten Khusus Presiden.
Ketentuan ini menutup celah ketidakpastian administratif dan memperkuat asas akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di lingkaran inti istana.
4. Aspek Manajemen ASN: Prajurit TNI dan Anggota Polri Dapat Masuk Setpres
Dari kacamata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata cara pengisian jabatan di kementerian ini mengalami penyesuaian lewat Pasal 120. Secara umum, posisi di lingkungan kementerian diisi oleh ASN profesional dan ahli.
Namun, Pasal 120 ayat (2) memberlakukan pengecualian hukum (lex specialis) di mana jabatan tertentu pada satuan organisasi Sekretariat Presiden (Setpres) dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang memenuhi kualifikasi kompetensi dan keahlian yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Dampak Hukum dan Efisiensi Birokrasi Institusi Kepresidenan
Dari aspek hukum administrasi negara, integrasi vertikal dan horizontal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memangkas jalur birokrasi yang berbelit. Pemisahan kedeputian khusus yang berfokus pada program prioritas akan mempercepat proses monitoring, evaluasi, serta penegakan kepatuhan pelaksanaan program kerja pemerintah secara berkala.
Penempatan personel TNI dan Polri secara legal-formal pada pos jabatan tertentu di lingkungan Setpres dan Setmilpres juga memberikan kepastian perlindungan hukum terkait status penugasan mereka, dengan tetap menomorsatukan asas profesionalisme ASN.
Kesimpulan
Pemberlakuan Perpres Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menandai babak baru penataan lembaga sekretariat negara. Transformasi ini mengukuhkan peran Kemensetneg agar tidak lagi dipandang sekadar sebagai fasilitator administratif internal kepresidenan, melainkan instrumen hukum strategis yang mengawal jalannya akselerasi pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
