Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024: Aturan Atase Imigrasi Luar Negeri
Mobilitas internasional warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terus meningkat menuntut penguatan fungsi keimigrasian, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di pos-pos diplomatik global. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri. Ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada 6 September 2024, aturan ini menjadi kompas baru bagi tata kelola birokrasi keimigrasian di luar negeri dalam mendukung kerja sama ekonomi, perdagangan, serta pelindungan WNI.
Bagaimana struktur, tugas, serta syarat ketat untuk menjadi Pejabat Imigrasi di perwakilan luar negeri? Nalarhukum.id mengulasnya secara mendalam untuk Anda.
Struktur Jabatan Imigrasi di Luar Negeri: Perwakilan RI & KDEI
Berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024, pelaksanaan fungsi keimigrasian di luar negeri dibagi ke dalam dua pos utama, yaitu pada Perwakilan RI (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.
Struktur dan penyetaraan jabatan tersebut dipetakan sebagai berikut:
1. Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI
- Atase Imigrasi (Disetarakan dengan Jabatan Administrator / Eselon III).
- Staf Teknis Imigrasi (Disetarakan dengan Jabatan Administrator / Eselon III).
- Pembantu Atase Imigrasi (Disetarakan dengan Jabatan Pengawas / Eselon IV).
- Pembantu Staf Teknis Imigrasi (Disetarakan dengan Jabatan Pengawas / Eselon IV).
2. Pejabat Imigrasi di KDEI Taiwan
- Kepala Bidang Imigrasi.
- Analis Bidang Imigrasi (Disetarakan dengan Jabatan Pengawas / Eselon IV).
Secara garis birokrasi, Pejabat Imigrasi yang ditempatkan di luar negeri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perwakilan (Duta Besar/Konsul Jenderal) atau Kepala KDEI, serta menjadi bagian integral dari operasional perwakilan tersebut.
10 Tugas Utama Pejabat Imigrasi Luar Negeri
Bukan sekadar urusan birokrasi penempatan pegawai, Pejabat Imigrasi di luar negeri mengemban empat fungsi krusial: pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan.
Berdasarkan Pasal 7 regulasi a quo, terdapat 10 tugas utama yang wajib diselenggarakan:
- Pelayanan Dokumen Perjalanan: Penerbitan, penggantian, penarikan, pencabutan, dan pembatalan paspor biasa bagi WNI.
- Penerbitan SPLP: Mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam kondisi darurat.
- Pemberian Visa: Memproses dan memberikan visa masuk ke Wilayah Indonesia bagi warga asing.
- Kewarganegaraan Ganda: Melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
- Fasilitas Imigrasi Anak: Memberikan fasilitas keimigrasian khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
- Pengawasan WNI: Memantau keberadaan WNI di luar negeri guna memetakan konsentrasi massa dan aktivitasnya.
- Perlindungan WNI: Mendukung penuh upaya pelindungan WNI sesuai dengan kebijakan taktis Perwakilan RI.
- Fungsi Advisory: Memberikan perbantuan dan saran teknis keimigrasian kepada Kepala Perwakilan.
- Koordinasi Sektoral: Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas lokal negara penerima di bidang keimigrasian.
- Supervisi Eksekutif: Melaksanakan koordinasi, supervisi, serta diseminasi terkait pemberian visa dan paspor biasa.
Syarat Menjadi Atase Imigrasi dan Staf Teknis
Mengingat kompleksitas tugas diplomatik yang diemban, Ditjen Imigrasi menetapkan kualifikasi dan persyaratan yang sangat ketat. Proses pengusulan calon pejabat ini dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa penugasan pejabat lama berakhir.
Berikut adalah tabel komparasi persyaratan umum untuk mendaftar seleksi berdasarkan eselon jabatan:
| Kriteria Persyaratan | Atase / Staf Teknis / Kabid Imigrasi | Pembantu Atase / Pembantu Staf / Analis |
| Status Pegawai | Pejabat Imigrasi (telah melalui pendidikan khusus). | Pejabat Imigrasi (telah melalui pendidikan khusus). |
| Pangkat / Golongan | Paling rendah Pembina (IV/a). | Paling rendah Penata (III/c). |
| Pengalaman Teknis | Minimal 15 tahun di bidang teknis keimigrasian. | Minimal 10 tahun di bidang teknis keimigrasian. |
| Minimal Jabatan saat Ini | Manajerial administrator atau Fungsional Ahli Madya. | Manajerial pengawas atau Fungsional Ahli Muda. |
| Kemampuan Bahasa | Menguasai Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. | Menguasai Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. |
| Penilaian Kinerja | Paling rendah bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir. | Paling rendah bernilai Baik dalam 2 tahun terakhir. |
| Status Hukum | Tidak sedang proses/menjalani hukuman disiplin atau peradilan. | Tidak sedang proses/menjalani hukuman disiplin atau peradilan. |
Mekanisme Seleksi Transparan: Sesuai Pasal 13, Pejabat Imigrasi yang memenuhi syarat wajib melalui 6 tahapan seleksi yang objektif: Pengumuman, Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Penilaian Kompetensi (Manajerial, Sosial Kultural, Teknis), Wawancara, hingga Pengumuman Kelulusan Akhir.
Regulasi Masa Jabatan, Perpanjangan, dan Karier
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024 juga memberikan kepastian hukum terkait masa bakti dan masa depan karier para pejabat sekembalinya ke tanah air. Masa penugasan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, apabila masa jabatan habis dan seleksi pejabat baru belum rampung, Menteri dapat mengusulkan perpanjangan masa jabatan maksimal 6 bulan.
Usulan perpanjangan Atase Imigrasi di Perwakilan diajukan kepada Menteri Luar Negeri, sedangkan untuk Kepala Bidang Imigrasi di KDEI diajukan kepada Menteri Perdagangan.
Jaminan Pengembangan Karier
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir kehilangan momentum karier selama bertugas di luar negeri. Pasal 17 dan Pasal 18 menjamin bahwa setelah selesai melaksanakan tugas luar negeri dan diberhentikan secara hormat, mereka akan mendapatkan pengembangan karier berupa mutasi atau promosi ke dalam jabatan yang setara atau lebih tinggi (baik jabatan manajerial maupun fungsional keimigrasian).
Kesimpulan
Lahirnya Permenkumham Nomor 22 Tahun 2024 menjadi langkah maju bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan standardisasi penempatan aparatur negara di kancah internasional. Dengan pengetatan syarat kompetensi bahasa, rekam jejak integritas, serta keahlian teknis minimal hingga 15 tahun, Indonesia memastikan bahwa garda depan kedaulatan udara, darat, dan laut di luar negeri diisi oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
Pantau terus analisis regulasi tata negara, kebijakan keimigrasian, dan pembaruan hukum positif Indonesia paling komprehensif hanya di Nalarhukum.id.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (387.1 KB)Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id
