PMK 45/2026: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian
JAKARTA, Nalarhukum.id — Kementerian Keuangan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Regulasi ini diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 yang dinilai perlu diperbarui demi menunjang kelancaran pengadaan logistik nasional, memangkas rantai birokrasi impor, serta mempertegas kepastian hukum fasilitas fiskal.
Langkah penyederhanaan ini mencakup modernisasi administrasi pabean, di mana setiap permohonan fasilitas harus diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan Portal DJBC.
Melalui implementasi sistem digital terpadu tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menyelesaikan penelitian substansi dan menerbitkan keputusan persetujuan dalam waktu yang sangat singkat, yakni maksimal 5 jam kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Pemetaan Hak Impor dan Skema Pertanggungjawaban Logistik
Beleid baru ini memisahkan kriteria subjek hukum yang berhak mengajukan importasi ke dalam dua klasifikasi utama demi menjaga akuntabilitas pemanfaatan anggaran negara:
| Klasifikasi Impor | Pelaku Importasi (Subjek Hukum) | Persyaratan Utama Dokumen |
| Alat Utama & Alat Pendukung (Pasal 2 ayat 1 huruf a) | Kementerian/Lembaga/Badan terkait atau Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang/jasa. | Surat Pernyataan Barang Impor, salinan digital kontrak tanpa unsur bea masuk, atau dokumen perjanjian Hibah. |
| Barang dan Bahan Baku (Pasal 2 ayat 1 huruf b) | Industri Tertentu yang memproduksi alutsista berdasarkan kontrak dengan kementerian/badan. | Surat keputusan penetapan Industri Tertentu, Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandasahkan pejabat eselon II, dan rencana hasil produksi. |
Mitigasi Hukum: Mengunci Sanksi Penyalahgunaan dan Status Kontrak
Mengingat komoditas yang diimpor memiliki karakteristik sensitif, Kemenkeu memperketat pengawasan pasca-importasi melalui mekanisme penatausahaan dan audit.
Setiap barang yang dibebaskan dari bea masuk wajib langsung dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan peruntukan atau alutsista tersebut diperjualbelikan secara ilegal, Keputusan Menteri mengenai pembebasan tersebut akan langsung dicabut. Sanksi tegas berupa penagihan bea masuk utang, pajak dalam rangka impor, serta denda administrasi pabean siap dijatuhkan kepada importir yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, regulasi ini juga memberikan jalan keluar hukum yang rigid jika terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah di tengah jalan. Penerima fasilitas diwajibkan memberikan laporan resmi kepada Menteri Keuangan maksimal 30 hari pasca-putus kontrak.
Kegagalan dalam menyampaikan pemberitahuan ini akan berakibat pada pembekuan sementara (penundaan pelayanan) seluruh permohonan pembebasan bea masuk berikutnya.
Terhadap barang yang kontraknya dibatalkan tersebut, kewajiban pabeannya harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 6 bulan dengan cara diekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan secara fisik.
Proses pemusnahan itu pun wajib disaksikan langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai serta dituangkan dalam Berita Acara resmi menggunakan metode dirusak, dibakar, atau dihancurkan sampai tidak dapat diperbaiki kembali.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (2.2 MB)Sumber resmi: https://jdih.kemenkeu.go.id
