UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Ada kalanya sebuah regulasi tidak sekadar memperbarui pasal, melainkan merombak total lanskap bisnis satu negara. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) berdiri persis di titik tersebut. Lahir sebagai undang-undang omnibus law di bidang keuangan, regulasi ini hadir untuk merespons dinamika pasar keuangan global yang makin kompleks sekaligus menutup celah kerentanan sistemik domestik.
Bagi para pelaku usaha, bankir, investor, hingga masyarakat umum, UU PPSK bukan sekadar tumpukan kertas regulasi. Ini adalah cetak biru baru yang mengatur bagaimana modal dipupuk, bagaimana risiko ditangkal, dan sejauh mana negara memberi jaring pengaman ketika roda keuangan terguncang.
Visi Utama dan Cakupan ‘Sapu Jagat’ Sektor Keuangan
Secara mendasar, UU PPSK dirancang untuk menjawab tantangan klasik sektor keuangan Indonesia: pendalaman pasar yang tergolong lambat, efisiensi intermediasi yang belum optimal, serta perlindungan konsumen yang kerap tertinggal dibanding laju inovasi digital.
Lingkup yang diatur dalam undang-undang ini bersifat komprehensif. Mulai dari kelembagaan regulator, perbankan nasional, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, hingga sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Tak berhenti di situ, UU PPSK secara berani masuk ke ranah modern seperti Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), bisnis kegiatan usaha bulion (emas), hingga penataan ulang koperasi di sektor jasa keuangan dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dinamika Kelembagaan KSSK: Veto dan Ketegasan di Masa Krisis
Salah satu perubahan paling krusial yang diusung UU PPSK terletak pada struktur dan tata cara pengambilan keputusan di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite yang diisi oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini adalah ‘ruang kendali’ utama Indonesia saat menghadapi threat krisis.
Guna menghindari kelumpuhan pengambilan keputusan (deadlock) saat sistem keuangan terancam, UU PPSK menetapkan klausul yang tegas. Jika musyawarah mufakat maupun pengambilan suara terbanyak gagal mencapai kesepakatan, Menteri Keuangan selaku koordinator berwenang mengambil keputusan atas nama KSSK. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan kecepatan eksekusi yang sangat dibutuhkan dalam situasi darurat keuangan.
3. Wajah Baru LPS dan Pertaruhan Polis Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalami transformasi fungsi paling radikal sepanjang sejarah berdirinya. Tidak lagi sebatas menjaga simpanan nasabah perbankan, mandat LPS kini diperluas untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Langkah ini menjadi jawaban atas deretan kasus gagal bayar asuransi yang sempat mengguncang kepercayaan publik. Di samping itu, tata kelola LPS diperkuat melalui pembentukan Badan Supervisi LPS oleh DPR, serta pembaruan skema resolusi bank. Khusus Bank Sistemik dalam kondisi bermasalah, pemegang saham tidak lagi bisa berlepas tangan: mereka diwajibkan menyetor modal segar minimal 20% dari estimasi biaya penanganan sebelum skema penyelamatan dapat dijalankan.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (9.4 MB)Sumber resmi: https://jdih.kemenkeu.go.id
