Jumat, 19 Juni 2026
OJK Berlaku

Membedah PADK Nomor 44/PADK.01/2025: Standar Baru Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 44 Tahun 2025

Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pilar pengawasan dan integritas ekosistem finansial nasional melalui pengetatan standardisasi para profesional hukum dan keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/PADK.01/2025 (PADK 44/2025) tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir sebagai aturan pelaksana yang krusial dari aturan induknya, yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Penerbitan PADK 44/2025 bertujuan untuk mengoptimalkan peran, fungsi, serta akuntabilitas hukum para profesional eksternal yang jasanya digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, maupun perusahaan publik. Pemerintah menyadari bahwa objektivitas laporan keuangan dan kepatuhan hukum di sektor finansial sangat bergantung pada kredibilitas para profesi penunjang. Dengan tata cara yang lebih terstruktur dan transparan, aturan ini dirancang untuk meminimalisir risiko benturan kepentingan (conflict of interest) serta melindungi kepentingan konsumen dan pemodal di pasar keuangan.

Ruang Lingkup Profesi Penunjang yang Wajib Memenuhi Standar OJK

Berdasarkan kerangka regulasi pasar modal dan industri keuangan, terdapat empat entitas utama yang masuk dalam kategori Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Profesi tersebut meliputi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), Penilai Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Konsultan Hukum, serta Notaris. Setiap profesi memiliki andil legal formal yang sangat menentukan keabsahan dokumen korporasi dan penilaian aset di industri keuangan.

Melalui PADK Nomor 44/PADK.01/2025, OJK menegaskan bahwa seluruh Lembaga Jasa Keuangan hanya diperbolehkan menunjuk atau menggunakan jasa dari profesi penunjang yang telah terdaftar resmi dan memiliki surat tanda terdaftar (STTD) aktif di OJK. Standardisasi ini memastikan bahwa penugasan profesional seperti audit laporan keuangan emiten, penilaian aset penjaminan, uji tuntas hukum (legal due diligence), hingga pembuatan akta autentik dilakukan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi kompetensi tertinggi.

Kewajiban Pelaporan Berkala dan Riwayat Penugasan Profesional

Salah satu poin teknis utama yang diperketat dalam regulasi ini adalah mekanisme pelaporan berkala dan pengawasan rekam jejak digital para profesional. PADK 44/2025 menyediakan formulir daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang sangat detail dan terstandarsasi dalam lampirannya. Setiap profesi penunjang diwajibkan untuk mendokumentasikan serta melaporkan riwayat penugasan profesional mereka secara elektronik ke sistem pengawasan OJK.

Informasi yang wajib dilaporkan mencakup nama perusahaan atau lembaga jasa keuangan yang diberikan jasa, sektor usaha, jabatan penugasan, uraian tugas pokok secara spesifik, hingga tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja. Kewajiban pengisian Lembar Riwayat Penugasan Profesional ini ditujukan agar regulator dapat memantau batasan periode penugasan (rotation/audit tenure) guna mencegah kedekatan berlebihan antara profesional penunjang dengan pihak manajemen LJK yang dapat mengompromikan independensi.

Pernyataan Tanggung Jawab Hukum Atas Validitas Data

Aspek akuntabilitas hukum dalam PADK 44/2025 tidak hanya dibebankan pada tingkat kelembagaan korporasi seperti pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), melainkan melekat secara personal pada individu profesi penunjang yang menandatangani laporan. Regulasi mewajibkan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab resmi yang ditandatangani di atas materai yang sah secara hukum.

Melalui surat pernyataan tersebut, profesi penunjang menyatakan dengan sesungguhnya bahwa seluruh data, informasi riwayat kerja, serta laporan hasil audit atau penilaian yang disampaikan adalah benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Jika di kemudian hari ditemukan adanya manipulasi data, penyembunyian fakta material, atau kelalaian dalam memberikan opini hukum/keuangan, individu profesional dan kantor sekutunya bersedia menanggung sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Urgensi Kepatuhan Regulasi bagi Keberlanjutan Ekosistem SJK

Hadirnya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 44/PADK.01/2025 mengirimkan sinyal kuat bagi seluruh praktisi hukum, akuntan, penilai, dan notaris di Indonesia bahwa era pengawasan longgar telah berakhir. Kepatuhan tata cara ini menjadi indikator penting dalam menjaga reputasi profesional di mata industri perbankan, pasar modal, dan IKNB. Bagi jajaran direksi LJK, manajer kepatuhan (compliance), serta para profesional hukum keuangan, memahami detail regulasi ini sangat krusial demi kelancaran operasional bisnis yang bersih dari pelanggaran administratif.

Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai PADK Nomor 44/PADK.01/2025, beserta ulasan teknis, format formulir riwayat hidup, dan analisis sanksi administratif terkait, dapat Anda akses langsung tanpa hambatan melalui database regulasi terintegrasi Nalarhukum.id.

Sumber resmi: https://ojk.go.id/id/regulasi/