Jumat, 19 Juni 2026

Permendag 1/2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Akan Diekspor

Nomor: 1 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat standardisasi kualitas salah satu komoditas perkebunan unggulan nasional di pasar global. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 (Permendag 1/2026) tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Akan Diekspor.

Langkah hukum ini diambil untuk menggantikan regulasi lama, yakni Permendag Nomor 26 Tahun 2021 beserta seluruh perubahannya yang dinilai sudah tidak adaptif dengan dinamika perdagangan internasional. Kebijakan baru ini ditujukan sebagai pilar strategis untuk menjaga mutu, meningkatkan daya saing, serta memperkuat citra dan reputasi produk komoditas karet spesifikasi teknis Indonesia di mata para pembeli global.

Penyesuaian Baku Parameter Massa Jenis Relatif Berstandar ISO

Substansi mendasar yang dimuat dalam Permendag 1/2026 melakukan kalibrasi ulang terhadap parameter teknis pengujian laboratorium karet yang selama ini belum diatur secara presisi. Salah satu poin koreksi utama menyasar pada ketentuan tata cara pengukuran massa jenis relatif produk karet alam.

Pemerintah menilai standardisasi tingkat nasional atau SNI yang berlaku sebelumnya belum mencantumkan batas toleransi hasil pengujian secara rigid, sehingga berpotensi memicu sengketa kualitas dengan pihak importir luar negeri. Melalui regulasi anyar ini, Kementerian Perdagangan resmi menyelaraskan ambang batas pemenuhan syarat mutu tersebut dengan kiblat aturan internasional, yaitu ISO 20299-2, dengan menetapkan angka massa jenis relatif wajib berada pada angka 0,92 dengan batas toleransi kurang lebih 0,01.

Standardisasi Pengemasan Plastik Bandela SIR dan Ketentuan Suhu Laboratorium

Selain penataan struktur kimiawi karet, Permendag Nomor 1 Tahun 2026 memperketat regulasi teknis mengenai pengemasan karet alam jenis Standard Indonesian Rubber (SIR). Otoritas mewajibkan pembuktian pemenuhan prasyarat plastik polietilena pembungkus bandela SIR melalui serangkaian pengujian laboratorium uji mutu yang terakreditasi. Ruang lingkup sertifikasi kemasan tersebut meliputi aspek ketebalan plastik yang mengacu pada standar ISO 4593 serta penentuan titik leleh material plastik berbasis parameter ISO 11357-3.

Aturan ini juga merinci standarisasi kondisi suhu harian laboratorium pengujian agar hasil akurasi dokumen sertifikat mutu tidak bias. Koridor pengkondisian ruangan dikelompokkan berdasarkan wilayah pabean, di mana untuk negara tropis dan subtropis wajib dikontrol ketat pada rentang suhu 23 hingga 27 derajat Celsius, dengan tingkat kelembaban relatif berkisar antara 50 sampai 65 persen. Kendati demikian, negara masih memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menyelaraskan penerapan suhu tersebut berdasarkan kesepakatan tertulis antara produsen domestik dan pihak pembeli asing (buyer).

Mitigasi Risiko Sengketa Mutu Kontrak Dagang Internasional Karet

Diterbitkannya Permendag 1/2026 ini mengirimkan sinyal kepatuhan (compliance risk) yang krusial bagi para produsen karet remah (crumb rubber), pengelola laboratorium penilaian kesesuaian, serta praktisi hukum korporasi ekspor-impor. Adanya penyesuaian parameter toleransi massa jenis dan pengemasan plastik yang mengacu pada standardisasi ISO menuntut pelaku usaha untuk segera melakukan audit mutu hulu ke hilir pada fasilitas pengolahan pabrik mereka.

Ketidaksesuaian fisik kargo karet dengan parameter teknis yang baru ini di pintu pabean dapat berakibat pada penolakan penerbitan Laporan Surveyor (LS), pembekuan izin ekspor, hingga klaim penolakan barang (rejection) oleh pembeli di negara tujuan. Konsultan hukum bisnis mengingatkan agar jajaran direksi segera memperbarui klausul spesifikasi teknis produk pada kontrak penjualan jangka panjang yang sedang berjalan demi memitigasi risiko gugatan cedera janji (default) akibat adanya perubahan regulasi negara (change in law).

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (4.2 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/