Permendag 10/2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia resmi merombak total sistem pengawasan dan pengelolaan aset internalnya guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2026 (Permendag 10/2026) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan.
Langkah hukum ini diambil untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Penerbitan regulasi komprehensif ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung kelancaran pelayanan publik serta pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kementerian.
Langkah Penertiban Administratif dan Skema Wajib Asuransi Aset Negara
Substansi krusial dalam Permendag 10/2026 ini memberikan mandat yang tegas kepada Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk melakukan pemeliharaan serta penertiban berkala terhadap seluruh daftar aset yang berada dalam penguasaannya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pemeliharaan fisik dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMN, KPB diwajibkan secara hukum untuk segera melakukan revisi anggaran atau perbaikan Daftar Hasil Pemeliharaan secara riil.
Selain pemeliharaan fisik, regulasi baru ini memperketat kepatuhan pengasuransian aset negara guna memitigasi risiko kerugian finansial negara akibat bencana atau kerusakan hulu. Bagi BMN yang memenuhi kriteria wajib asuransi namun belum diasuransikan karena keterbatasan pagu modal, KPB diwajibkan melakukan revisi anggaran secepatnya. Jika aset tersebut secara teknis memang tidak dapat diasuransikan, KPB memikul tanggung jawab hukum untuk menyusun surat pernyataan tertulis yang akuntabel guna menjabarkan alasan logis di balik kebijakan tersebut.
Kewajiban Tindak Lanjut Temuan Audit Hukum BPK, BPKP, dan APIP
Guna menjamin efektivitas penegakan hukum di internal kementerian, Permendag Nomor 10 Tahun 2026 mengintegrasikan hasil pengawasan fungsional dari lembaga auditor eksternal maupun internal sebagai instrumen koreksi yang mengikat. Langkah ini diambil untuk menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi atau kebocoran anggaran belanja inventaris negara.
Beleid ini menegaskan kewajiban yustisial bagi KPB untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan yang muncul dari hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aturan yang sama juga berlaku mutlak terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pos anggaran pemeliharaan BMN. Negara mempertegas bahwa segala upaya penertiban administratif maupun proses evaluasi temuan audit tersebut sama sekali tidak boleh menghentikan atau menunda jalannya kegiatan pemeliharaan aset yang wajib dilakukan oleh satuan kerja.
Dampak Risiko Hukum Kelalaian Inventarisasi bagi Pejabat Publik
Diberlakukannya Permendag 10/2026 mengirimkan sinyal pengawasan yang kuat bagi para kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, serta manajer aset di lingkungan Kementerian Perdagangan. Ketegasan pemenuhan daftar kebutuhan pemeliharaan yang selaras dengan temuan auditor negara menuntut para pejabat publik untuk lebih cermat dalam menyusun laporan keuangan dan inventarisasi barang.
Kelalaian dalam menindaklanjuti temuan BPK atau BPKP dalam batas waktu yang ditentukan perundang-undangan dapat berimplikasi pada sanksi administratif kepegawaian, hingga potensi pemenuhan unsur kerugian negara dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Melalui sistem validasi aset yang berlapis ini, kementerian berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas milik negara secara bertanggung jawab serta mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dari lembaga pemeriksa.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (6.9 MB)Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan
