Jumat, 19 Juni 2026

Permendag 12/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Nomor: 12 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperbarui regulasi dan tata cara pelaksanaan perdagangan luar negeri untuk sektor komoditas ekspor. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 (Permendag 12/2026) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Langkah hukum ini diambil sebagai instrumen strategis untuk melakukan penyesuaian regulasi di lapangan.

Penerbitan beleid baru ini ditujukan untuk mendukung terpenuhinya ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri demi menjaga kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi hulu. Melalui aturan ini, negara melakukan kalibrasi ulang terhadap pos tarif, persyaratan administrasi, serta skema pengecualian perizinan agar proses pelayanan ekspor berjalan lebih akuntabel tanpa mengabaikan aspek pengawasan yang ketat.

Penyelarasan Aturan Turunan Sektor Energi dan Pembatasan Ekspor Batubara

Substansi mendasar dalam Permendag 12/2026 melakukan sinkronisasi teknis terhadap tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas energi, khususnya batu bara. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengamankan pasokan kebutuhan domestik (domestic market obligation) serta menertibkan administrasi perizinan ekspor komoditas ekstraktif.

Regulasi ini menegaskan batasan yang jelas mengenai jenis barang apa saja yang dikategorikan sebagai produk batubara utama atau turunan yang dibatasi pengapalannya. Seluruh eksportir yang bergerak di sektor ini diwajibkan untuk memastikan bahwa entitas mereka telah terdaftar resmi dan datanya sinkron pada portal Indonesia National Single Window (SINSW) serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Skema Pengecualian Persyaratan Lewat Surat Keterangan Direktur Jenderal

Perubahan krusial lainnya yang dimuat dalam aturan ini adalah penyediaan ruang pengecualian bersyarat bagi pelaku usaha tertentu. Otoritas memberikan solusi hukum bagi perusahaan atau pemegang izin usaha lain yang produk ekspornya bukan merupakan produk turunan batubara, namun secara teknis memiliki kesamaan kode pos tarif atau HS (Harmonized System) dengan komoditas batubara yang sedang dibatasi.

Agar tidak terkena hambatan operasional, pelaku usaha tersebut dapat diberikan pengecualian dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE). Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib mengantongi output hukum berupa Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Surat keterangan tersebut dapat berlaku untuk satu kali atau lebih dari satu kali pengiriman dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepabeanan.

Syarat Ketat Dokumen Legalitas dan Pertimbangan Teknis Lintas Sektoral

Pemerintah menetapkan parameter yang sangat ketat bagi para pelaku usaha untuk dapat mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan pengecualian ekspor tersebut. Mekanisme ini diterapkan guna mencegah adanya celah manipulasi data atau penyelundupan terselubung untuk komoditas yang dibatasi oleh negara.

Berdasarkan lampiran dokumen, persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh eksportir meliputi:

  1. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah dan aktif.
  2. Surat penjelasan resmi dari manajemen perusahaan mengenai karakteristik produk yang akan diekspor.
  3. Dokumen Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga sektoral terkait yang memuat rincian validitas Pos Tarif/HS serta Jenis atau Uraian Barang secara jelas.

Melalui pengetatan validasi lintas instansi ini, Kementerian Perdagangan berharap proses penegakan hukum perdagangan luar negeri di wilayah pabean dapat berjalan secara presisi, transparan, serta mendukung iklim kepatuhan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (5.2 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan