Jumat, 19 Juni 2026

Permendag 6/2026 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Nomor: 6 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperketat barikade proteksi dagang luar negeri guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengamankan ketersediaan material strategis di dalam negeri. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 (Permendag 6/2026) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Penerbitan beleid pembatasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian berusaha bagi para eksportir nasional melalui penataan pos tarif yang lebih presisi. Melalui aturan baru ini, negara melakukan kalibrasi ulang terhadap lampiran daftar komoditas yang dilarang total untuk dikirimkan ke luar negeri, mencakup klaster sisa industri logam hingga material hasil pengerukan wilayah laut Indonesia.

Penertiban Arus Logistik Sisa Industri dan Skrap Logam Lintas Pulau

Substansi mendasar dalam lampiran Permendag 6/2026 menetapkan secara rigid perluasan pengawasan terhadap komoditas sisa industri berupa skrap logam dan besi tua. Regulasi ini mempertegas larangan ekspor untuk berbagai jenis sisa batan logam, termasuk sisa dan skrap dari besi tuang atau baja paduan, serta sisa dan skrap logam timah.

Negara menyisipkan ketentuan tata wilayah khusus kepabeanan bagi komoditas skrap besi dan timah tersebut, dengan memetakan wilayah asal muat barang. Pembatasan ekspor secara hukum berlaku ketat apabila barang-barang sisa industri tersebut terbukti didatangkan atau berasal dari luar Pulau Batam. Pengetatan ini ditujukan untuk menjaga rantai pasok pemenuhan bahan baku industri peleburan logam domestik sekaligus mencegah kebocoran material sekunder ke pasar internasional.

Batasan Ketat Parameter Karakteristik Hasil Sedimentasi di Laut

Klaster komoditas lain yang mendapatkan perhatian yustisial sangat ketat dalam aturan perubahan ini adalah material yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut. Langkah ini bersinggungan langsung dengan kebijakan ekologi negara dalam memitigasi kerusakan lingkungan wilayah pesisir akibat eksploitasi pasir laut secara berlebihan.

Permendag 6/2026 merinci parameter karakteristik fisik dan kandungan kimiawi yang menyebabkan pasir alam hasil pengerukan laut dilarang mutlak untuk diekspor. Pasir laut dikategorikan terlarang untuk dijual ke luar negeri apabila memenuhi kriteria ukuran butiran khusus ($D_{50} < 0,25$ mm atau $D_{50} > 2,0$ mm), memiliki persentase kandungan kerang atau kalsium karbonat ($CaCO_3$) di atas 15 persen, serta mengandung kadar logam mulia seperti emas, perak, platina, nikel, atau timah di atas batas bagian per juta (ppm) yang ditentukan.

Dampak Risiko Hukum Kepatuhan Ekspor bagi Pelaku Usaha Pertambangan

Penerbitan Permendag 6/2026 mengirimkan sinyal kepatuhan (compliance risk) yang sangat tinggi bagi para pelaku usaha sektor pertambangan, pengusaha pengolahan limbah industri, serta perusahaan logistik pelayaran internasional. Parameter pengujian laboratorium yang rigid untuk material sedimentasi laut menuntut korporasi untuk melakukan audit uji tuntas (due diligence) terhadap seluruh dokumen sertifikasi mutu produk sebelum mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kelalaian dalam mendeteksi adanya karakteristik barang yang dilarang dalam kargo pengapalan dapat berimplikasi pada sanksi yustisial yang berat. Aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penahanan kargo di pelabuhan pabean, menjatuhkan denda administratif, hingga membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang terbukti melanggar koridor pelarangan ekspor negara demi menjaga kedaulatan ekonomi dan lingkungan hidup nasional.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (2.0 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan