Jumat, 19 Juni 2026

Permendag 8/2026 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Nomor: 8 Tahun 2026

Pemerintah Republik Indonesia resmi memulihkan jalur perdagangan internasional untuk komoditas fauna setelah situasi kesehatan global dinyatakan kembali normal. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026 (Permendag 8/2026) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok.

Penerbitan beleid pembukaan kembali keran impor ini didasarkan pada fakta hukum bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghentikan status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern) terkait wabah virus corona. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada regulasi domestik yaitu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang secara resmi telah menetapkan berakhirnya status pandemi Covid-19 di yurisdiksi Indonesia.

Deklarasi Hukum Pencabutan Regulasi Proteksi Dagang Era Pandemi

Substansi utama dalam Pasal 1 Permendag 8/2026 secara tegas mendeklarasikan bahwa seluruh aturan proteksi dagang lama, yakni Permendag Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok, resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pelaku usaha.

Langkah ini sekaligus meruntuhkan barikade pembatasan logistik satwa komplementer hewani yang selama enam tahun terakhir diberlakukan ketat guna mencegah penyebaran patogen lintas negara. Dengan dicabutnya aturan karantina wilayah dagang tersebut, arus transaksi impor fauna hidup dari Tiongkok kini dapat kembali diproses menggunakan koridor hukum normal perdagangan luar negeri yang berlaku di Indonesia.

Lini Masa Pengundangan Seketika dalam Berita Negara

Negara memberlakukan normalisasi hubungan dagang hewani ini secara seketika tanpa meluncurkan tahapan masa transisi penyesuaian sistem yang panjang. Berdasarkan Pasal 2, regulasi ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif dan mengikat komersial tepat pada tanggal diundangkan secara formal oleh pemerintah.

Naskah Permendag Nomor 8 Tahun 2026 ini ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada tanggal 14 April 2026. Selanjutnya, dokumen negara tersebut diundangkan secara resmi di Jakarta pada tanggal 15 April 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, untuk kemudian ditempatkan secara otentik ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengetatan Protokol Karantina dan Risiko Higienitas Fauna Pasca-Pandemi

Meskipun keran larangan sementara dari Kementerian Perdagangan telah dirobohkan, terbitnya Permendag 8/2026 ini mengirimkan sinyal pengawasan baru bagi para importir satwa, asosiasi peternak, serta perusahaan logistik khusus. Pelaku usaha diingatkan bahwa pembukaan kembali jalur impor ini tidak berarti melonggarkan aspek pengamanan hayati di pintu masuk pabean.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa importir wajib melakukan audit kepatuhan internal untuk menyelaraskan dokumen izin impor mereka dengan standardisasi pengawasan higienitas dari Badan Karantina Indonesia. Setiap komoditas binatang hidup yang didatangkan dari Tiongkok tetap wajib lolos uji klinis bebas zoonosis dan mengantongi sertifikat kesehatan internasional dari negara asal guna memitigasi risiko kontaminasi biologis yang dapat mengancam ekosistem peternakan serta kesehatan masyarakat di dalam negeri.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (2.5 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan