Senin, 3 Agustus 2026

PMK 40/2026 tentang Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan

Nomor: 40 Tahun 2026
  • Pemerintah Terapkan Bea Masuk Antidumping Impor Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara

Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru mengenai pengamanan perdagangan dalam negeri melalui instrumen fiskal. Langkah ini diambil guna menciptakan tatanan perdagangan yang adil serta melindungi industri manufaktur domestik dari dampak praktik dagang tidak sehat oleh produsen luar negeri.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menetapkan Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Rabu, 3 Juni 2026, diundangkan pada Kamis, 11 Juni 2026, dan mulai berlaku efektif secara nasional sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Hulu Kebijakan dan Hasil Penyelidikan Komite Antidumping

Penerbitan PMK Nomor 40 Tahun 2026 didasarkan pada hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). Dalam laporan hulu komite, ditemukan bukti material mengenai adanya praktik dumping, di mana harga ekspor produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut masuk ke Indonesia dengan nilai yang lebih rendah dari nilai normalnya (fair market value).

Penyelidikan KADI menyimpulkan bahwa aliran produk dengan harga artifisial rendah tersebut telah menyebabkan kerugian nyata bagi kapasitas produksi, serapan tenaga kerja, dan keberlanjutan investasi industri kertas dalam negeri. Adanya hubungan sebab-akibat (causal link) yang kuat antara lonjakan impor dumping dan tekanan finansial industri domestik menjadi landasan hukum utama bagi Kementerian Keuangan untuk menerapkan tindakan pengamanan sesuai koridor World Trade Organization (WTO).

Perincian Besaran Tarif BMAD Berdasarkan Produsen dan Negara Asal

Penerapan tarif tambahan ini dikenakan terhadap barang impor kertas karton dupleks dengan spesifikasi pos tarif tertentu yang tercantum dalam sistem klasifikasi kepabeanan nasional. Besaran nilai pungutan BMAD ditetapkan secara spesifik per satuan metrik ton dan bervariasi tergantung pada reputasi kooperatif dari masing-masing korporasi eksportir selama masa penyelidikan:

  • Republik Korea: Produk yang diproduksi oleh Hansol Paper Co., Ltd. dikenakan tarif sebesar USD 19,0 per ton, sedangkan untuk Hanchang Paper Co., Ltd. dipatok sebesar USD 31,2 per ton. Sementara itu, produk dari eksportir atau perusahaan lainnya asal Korea yang tidak terperinci dikenakan tarif flat tertinggi sebesar USD 140,0 per ton.
  • Malaysia: Tarif yang dijatuhkan untuk eksportir komersial asal Malaysia ditetapkan seragam untuk seluruh lini korporasi manufaktur.
  • Taiwan: Besaran tarif kepabeanan tambahan disesuaikan dengan proporsi marjin dumping yang ditemukan pada data akuntansi ekspor masing-masing entitas pabrikan di Taiwan.

Masa Berlaku Lima Tahun dan Prosedur Pelaporan Bea Cukai

Secara koridor administrasi yurisdiksi, pungutan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk reguler yang dipungut berdasarkan skema Kepabeanan Umum atau Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) yang berlaku. Kebijakan proteksi komersial ini dirancang untuk jangka panjang dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal efektif 25 Juni 2026 hingga 24 Jun 2031.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diamanatkan untuk mengawal implementasi teknis di setiap pintu masuk pabean laut dan udara nasional. Importir yang mendatangkan komoditas kertas karton dupleks dari tiga negara tersebut wajib menyertakan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang valid guna menentukan kepastian pengenaan tarif. Langkah tegas ini diharapkan dapat menyeimbangkan kembali struktur harga pasar di tingkat retail domestik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal, serta mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pajak impor hulu.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (1.9 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-39-tahun-2026