Jumat, 19 Juni 2026
OJK Berlaku

POJK Nomor 35 Tahun 2025: Arah Baru Penguatan Industri Multifinance dan Modal Ventura

Nomor: 35 Tahun 2025

Lanskap industri keuangan nonbank di Indonesia terus mengalami transformasi regulasi yang dinamis demi mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Langkah revisi ini diambil sebagai bentuk respons strategis OJK untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, proporsional, dan adaptif terhadap iklim usaha terkini.

Melalui hukum perusahaan pembiayaan terbaru ini, pemerintah berupaya meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) sekaligus mendongkrak daya saing industri multifinance nasional. Penyesuaian regulasi ini dirancang agar pelaku usaha menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan pasar global, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen finansial. Kepatuhan hukum terhadap POJK perubahan ini kini menjadi fokus utama bagi jajaran manajemen korporasi pembiayaan dan modal ventura di Indonesia.

Harmonisasi Aturan Demi Mendukung Ekonomi Kerakyatan

Salah satu latar belakang utama diterbitkannya POJK 33 Tahun 2025 ini adalah kebutuhan akan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang sektor riil dan UMKM. Kebijakan strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat memerlukan payung hukum yang kokoh namun tidak kaku. Oleh karena itu, OJK melakukan kalibrasi ulang terhadap beberapa pasal di dalam POJK 46 Tahun 2024 yang dinilai membatasi ruang gerak ekspansi bisnis yang sehat.

Dengan adanya pelonggaran dan penyesuaian yang proporsional, perusahaan pembiayaan infrastruktur maupun Perusahaan Modal Ventura (PMV) didorong untuk lebih aktif mengalirkan pendanaan ke sektor-sektor produktif. Sinkronisasi regulasi ini diharapkan mampu memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi penyerapan tenaga kerja dan penguatan fondasi makroekonomi nasional melalui skema pembiayaan yang inklusif.

Pengetatan Validitas Dokumen Aliran Dana (Escrow Account)

Meskipun memberikan fleksibilitas operasional, POJK 36 Tahun 2025 tetap memperketat aspek transparansi tata kelola (good corporate governance), terutama pada mekanisme penambahan modal disetor atau pembelian saham perusahaan. Berdasarkan Penjelasan Lampiran regulasi, OJK mewajibkan penyertaan dokumen pendukung yang sangat mendetail sebagai bukti autentik dari setiap transaksi aliran dana dari pihak pemberi dana hingga penempatan akhir.

Regulasi mewajibkan penempatan dana dilakukan dalam rekening khusus (escrow account) dan/atau deposito berjangka di bank sebesar perkiraan nilai penambahan modal disetor. Bagan alur aliran dana ini harus dapat ditelusuri secara hukum, bahkan jika sumber dana tersebut berasal dari struktur pemegang saham di atasnya (ultimate shareholders). Dokumen wajib yang harus dilampirkan oleh korporasi meliputi:

  • Rekening koran yang mencerminkan mutasi riil secara transparan.
  • Bukti kepemilikan sah atas aset yang dikonversi menjadi sumber dana.
  • Akta perubahan penambahan modal yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Pengawasan Terintegrasi untuk Mitigasi Risiko Likuiditas

Aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian (prudential principles) tetap menjadi pilar utama dalam pengawasan industri keuangan nonbank oleh OJK. Melalui POJK 35/2025, otoritas memperkuat instrumen pengawasan terintegrasi untuk memantau kecukupan permodalan dan profil risiko likuiditas perusahaan pembiayaan secara berkala. Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya gagal bayar atas kewajiban sekuritisasi atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan multifinance.

Pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh tim pengawas OJK akan menyisir kepatuhan perusahaan dalam mengelola portofolio aset produktifnya. Kewajiban pelaporan data elektronik yang akurat dan tepat waktu menjadi indikator penting dalam menentukan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan. Langkah preventif ini memastikan bahwa pertumbuhan aset yang agresif di era digitalisasi ini selalu diimbangi dengan ketersediaan benteng pencadangan risiko yang memadai.

Urgensi Kepatuhan Hukum bagi Direksi dan Pelaku Usaha Multifinance

Hadirnya Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 menegaskan bahwa efisiensi bisnis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan. Perusahaan yang adaptif terhadap aturan tata kelola permodalan dan aliran dana baru ini dipastikan akan memenangkan kepercayaan investor dan mitra perbankan dalam jangka panjang. Bagi jajaran direksi, komisaris, manajer kepatuhan (compliance), serta praktisi hukum korporasi, memahami anatomi perubahan pasal dalam POJK ini merupakan hal yang wajib diutamakan demi menghindari sanksi administratif atau pembatasan kegiatan usaha.

Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai POJK Nomor 35 Tahun 2025, bersama dengan ulasan hukum mendalam dan analisis sanksi administratif sektor jasa keuangan lainnya, dapat Anda akses secara praktis melalui database regulasi terintegrasi Nalarhukum.id.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (1.8 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru