Jumat, 19 Juni 2026
OJK Berlaku

POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Nomor: 36 Tahun 2025

Industri asuransi kesehatan di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 (POJK 36/2025) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi komprehensif ini hadir sebagai respons strategis OJK untuk menciptakan keseimbangan manfaat bagi pemegang polis sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi nasional di tengah meningkatnya biaya medis dan kompleksitas layanan kesehatan modern.

Melalui hukum asuransi terbaru ini, OJK menetapkan standar yang ketat bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam mengelola lini usaha asuransi kesehatan. Pemerintah menyadari bahwa asuransi kesehatan tidak dapat berdiri sendiri; ia sangat dipengaruhi oleh interaksi dengan berbagai pihak eksternal. Oleh karena itu, aturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, memperketat implementasi manajemen risiko, serta menegakkan prinsip kehati-hatian (prudential principles) guna meminimalisir potensi kerugian masif yang dapat mengancam hak-hak tertanggung.

Harmonisasi Layanan Melalui Sinergi dengan BPJS Kesehatan

Salah satu poin fundamental yang diatur dalam POJK 36 Tahun 2025 adalah kewajiban penguatan kerja sama kelembagaan antara perusahaan asuransi swasta dengan jaminan kesehatan sosial pemerintah. Regulasi ini mendorong optimalisasi skema Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) melalui kemitraan strategis dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam pemberian layanan bagi masyarakat yang memiliki proteksi ganda.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki perjanjian kerja sama yang jelas dengan BPJS Kesehatan maupun dengan fasilitas pelayanan kesehatan (RS/Klinik). Penyelarasan ini juga mencakup pedoman pelaksanaan pembayaran selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sinkronisasi ini menutup celah adanya tumpang tindih klaim biaya medis dan memastikan proses administrasi menjadi lebih efisien.

Kewajiban Tata Kelola Tarif dan Kendali Mutu Layanan Medis

Untuk mengatasi fenomena inflasi biaya medis yang tidak terkendali, POJK 36/2025 memberikan perhatian besar pada standardisasi hubungan kerja sama antara perusahaan asuransi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap kontrak kerja sama wajib memuat klausul kendali mutu dan kendali biaya (utilization review). Perusahaan asuransi dituntut aktif melakukan pemantauan berkala terhadap keandalan rekam medis, kelayakan tindakan kedokteran, hingga akurasi tagihan klaim dari pihak rumah sakit.

Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi terjadinya praktik penggelembungan klaim (overclaiming) atau tindakan medis yang tidak perlu (unnecessary treatments). Dengan tata kelola tarif yang lebih transparan dan berbasis data riil, perusahaan asuransi dapat menghitung premi secara lebih wajar dan akurat, sehingga terhindar dari risiko gagal bayar yang dapat merugikan pemegang polis di masa mendatang.

Edukasi Literasi dan Insentif Pola Hidup Sehat bagi Peserta

Terobosan menarik lain dari regulasi baru ini adalah adanya mandat bagi pelaku industri untuk tidak sekadar bertindak sebagai pembayar klaim, melainkan juga sebagai agen preventif. Berdasarkan Pasal 48, perusahaan asuransi kesehatan didorong untuk menyelenggarakan program-program edukasi yang mempromosikan pola hidup sehat kepada para nasabah atau tertanggung secara berkesinambungan.

Bentuk konkret dari program ini dapat diwujudkan melalui kegiatan literasi kesehatan digital, penyediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan mandiri, hingga pemberian insentif khusus seperti skema no claim bonus (pemberian potongan premi atau manfaat tambahan jika tidak ada klaim dalam periode tertentu). Skema insentif ini dirancang agar terjadi simbiosis mutualisme: nasabah termotivasi menjaga kesehatan, sementara rasio klaim perusahaan (claim ratio) dapat ditekan ke level yang aman.

Urgensi Kepatuhan Hukum bagi Direksi Asuransi di Indonesia

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 mengirimkan sinyal kuat bahwa era tata kelola asuransi kesehatan yang parsial telah berakhir. Kepatuhan hukum terhadap penguatan ekosistem ini merupakan indikator utama dalam penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi oleh regulator. Bagi jajaran direksi, manajer risiko, praktisi hukum korporasi, serta manajemen rumah sakit, memahami anatomi dan pasal-pasal dalam POJK ini sangat krusial demi menjaga keberlanjutan bisnis dan kepatuhan regulasi.

Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai POJK Nomor 36 Tahun 2025, beserta ulasan hukum dan dokumen sanksi administratif terkait, dapat Anda akses langsung dengan mudah melalui database hukum terintegrasi Nalarhukum.id.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (1.7 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru

Sumber resmi: https://ojk.go.id/id/regulasi/