Jumat, 19 Juni 2026
OJK Berlaku

POJK Nomor 38 Tahun 2025: Wewenang Baru OJK Melayangkan Gugatan Demi Pelindungan Konsumen

Nomor: 38 Tahun 2025

Penegakan hukum dan aspek pelindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia memasuki babak baru yang jauh lebih progresif. Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 (POJK 38/2025) tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini hadir sebagai implementasi konkret dari penguatan wewenang OJK yang diamanatkan oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui hukum pelindungan konsumen terbaru ini, OJK tidak lagi sekadar bertindak sebagai regulator administratif, melainkan penasihat dan pembela hukum aktif bagi masyarakat yang dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Pemerintah menyadari bahwa dalam banyak kasus fraud atau pelanggaran masif, konsumen retail sering kali berada pada posisi lemah secara finansial dan legal untuk mengejar aset mereka. Oleh karena itu, POJK 33 Tahun 2025 dirancang untuk memulihkan kerugian masyarakat secara sistemik melalui mekanisme gugatan keperdataan perwakilan resmi di pengadilan.

Dua Jenis Gugatan Hukum oleh OJK: Pengembalian Harta dan Ganti Kerugian

Berdasarkan Pasal-Pasal yang termuat dalam POJK 36 Tahun 2025 ini, OJK dibekali dengan hak kontraktual dan legal untuk melayangkan dua jenis gugatan hukum keperdataan. Pertama, gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang dikuasai oleh pihak yang menyebabkan kerugian atau pihak lain. Kedua, gugatan untuk memperoleh ganti kerugian finansial dari pihak yang menyebabkan kerugian demi mengompensasi hak-hak nasabah yang hilang akibat praktik bisnis yang culas (unfair practices).

Wewenang melayangkan gugatan perwakilan ini berlaku luas di seluruh klaster industri finansial, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan teknologi finansial (fintech). Instrumen hukum ini secara otomatis menjadi momok baru bagi oknum direksi atau korporasi nakal yang berniat melarikan dana nasabah, karena OJK kini memiliki legal standing mutlak untuk membekukan dan mengejar aset tersebut secara litigasi.

Lini Masa Pelaksanaan Gugatan hingga Distribusi Pembayaran

Proses hukum yang dijalankan oleh OJK diatur secara transparan, akuntabel, dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Pasal 16, ruang lingkup pelaksanaan gugatan oleh OJK dihitung secara runut mulai dari pengumuman rencana gugatan publik, pendaftaran berkas ke pengadilan, hingga berjalannya proses persidangan di meja hijau. Selama tahapan ini, OJK juga dapat berkoordinasi secara intensif dengan Pihak Terkait seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Kejaksaan Republik Indonesia demi memperkuat pembuktian aset.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimenangkan oleh OJK, fase berikutnya yang diatur secara ketat adalah pelaksanaan putusan. Tahapan ini mencakup penelusuran aset hasil sitaan, penjualan aset, hingga pendistribusian uang ganti kerugian kepada para konsumen yang berhak secara adil dan proporsional. Regulasi ini menetapkan parameter ketat mengenai “tanggal distribusi pembayaran ganti kerugian” guna memastikan dana kembali ke tangan masyarakat tepat waktu tanpa potongan birokrasi yang tidak sah.

Kerja Sama dengan Likuidator dan Balai Harta Peninggalan dalam Kondisi Pailit

Tantangan terbesar dari eksekusi ganti kerugian adalah apabila perusahaan pelaku jasa keuangan yang digugat sudah berada dalam kondisi pailit, bangkrut, atau dalam proses pembubaran badan hukum. Menghadapi kondisi spesifik ini, POJK Nomor 38 Tahun 2025 memberikan solusi hukum yang cerdas. OJK diberikan otoritas resmi untuk menuntut ganti kerugian melalui mekanisme penempatan piutang pada institusi atau badan hukum lain yang melakukan proses likuidasi.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 18, OJK dapat bekerja sama dengan likuidator, kurator pailit, hingga Balai Harta Peninggalan (BHP). Melalui sinergi antar-lembaga hukum ini, jika sebuah PUJK dilikuidasi, tagihan ganti kerugian konsumen yang diwakili oleh gugatan OJK akan diposisikan sebagai kewajiban hukum prioritas yang wajib diselesaikan dari sisa penjualan bundel pailit perusahaan. Langkah ini menutup celah bagi pemilik perusahaan untuk menghindar dari tanggung jawab ganti rugi dengan modus mempailitkan korporasi secara sengaja.

Urgensi Kepatuhan Hukum Perlindungan Konsumen bagi PUJK

Terbitnya Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 mengirimkan sinyal keras kepada jajaran direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, serta manajer risiko di seluruh lembaga keuangan bahwa perlindungan data dan dana konsumen kini dilindungi oleh benteng hukum yang sangat kuat. Kepatuhan terhadap aturan market conduct dan transparansi produk menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Kelalaian yang berujung pada kerugian masif masyarakat kini tidak hanya berisiko sanksi administratif denda, melainkan tuntutan sita aset personal melalui gugatan resmi OJK.

Bagi praktisi hukum korporasi, konsultan hukum finansial, serta manajemen kepatuhan, memahami setiap hukum acara dan mekanisme gugatan dalam POJK ini adalah hal yang wajib diutamakan. Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai POJK Nomor 38 Tahun 2025, beserta ulasan hukum keperdataan finansial lainnya, dapat diakses langsung secara praktis melalui database hukum terintegrasi Nalarhukum.id.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (1.6 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru