SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah
Industri pergadaian di Indonesia terus mengalami penguatan regulasi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan aman bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan resmi menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.06/2025 (SEOJK 35/2025) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. Surat edaran ini hadir sebagai aturan pelaksana teknis yang krusial untuk menindaklanjuti amanat dari ketentuan Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian.
Melalui hukum pergadaian terbaru ini, OJK memodernisasi instrumen pengawasan terintegrasi dengan menerapkan sistem penilaian yang komprehensif, objektif, dan terukur. Pemerintah menyadari bahwa bisnis gadai merupakan salah satu pilar pembiayaan mikro yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Oleh karena itu, standardisasi tingkat kesehatan keuangan dan operasional ini dirancang sebagai langkah preventif untuk memitigasi risiko kegagalan usaha, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nonbank (IKNB) nasional.
Metode Evaluasi Faktor Manajemen Tata Kelola dan Profil Risiko
Salah satu poin fundamental yang diatur secara mendetail dalam petunjuk teknis SEOJK 35 Tahun 2025 ini adalah mekanisme pengisian komponen pada Faktor Manajemen. Penilaian faktor manajemen tidak lagi hanya didasarkan pada asumsi kualitatif, melainkan diakumulasikan dari dua penilaian utama yang terstandarisasi. Aspek pertama dinilai berdasarkan Hasil Peringkat Penilaian Penerapan Tata Kelola yang Baik (good corporate governance) yang mencerminkan bagaimana kepemimpinan direksi dalam melaksanakan pemenuhan komitmen kepada OJK maupun pihak ketiga.
Aspek kedua yang membentuk faktor manajemen adalah Hasil Penilaian atas Profil Risiko korporasi. Melalui laporan penilaian profil risiko ini, regulator dapat mengukur secara objektif pemahaman dan efektivitas manajemen dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko operasional inheren yang melekat pada bisnis gadai. Penggabungan kedua hasil peringkat ini akan menghasilkan kesimpulan akhir Peringkat Faktor Manajemen yang akurat dan akuntabel.
Kepatuhan Prinsip Syariah dan Pelaksanaan Fungsi Sosial
Bagi Perusahaan Pergadaian Syariah, regulasi baru ini memberikan porsi penilaian khusus yang sangat ketat terkait pemenuhan kepatuhan syariah (sharia compliance). OJK mewajibkan pelaksanaan penilaian terhadap konsistensi perusahaan dalam menerapkan akad-akad syariah (seperti rahn atau ijarah) pada setiap produk pinjaman yang ditawarkan kepada nasabah investor atau debitur retail.
Selain aspek bisnis murni, pilar tata kelola syariah dalam SEOJK 35/2025 juga menyasar pada efektivitas Pelaksanaan Fungsi Sosial oleh perusahaan pergadaian syariah. Evaluasi dilakukan terhadap bagaimana manajemen mengelola dan menyalurkan dana kebajikan (qardhul hasan), dana zakat, infak, maupun sedekah yang dihimpun melalui aktivitas operasional perusahaannya. Penilaian ini ditujukan agar esensi hukum ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan dan kemaslahatan sosial tetap terjaga di lapangan.
Struktur Formulir Lembar Kerja Kesimpulan Akhir
Ketegasan pengawasan berbasis risiko oleh OJK tecermin dari kewajiban penyusunan dokumen laporan yang terstruktur di akhir periode evaluasi. Berdasarkan Lampiran format baku regulasi, jajaran Direksi perusahaan pergadaian diwajibkan menyusun “Formulir Kesimpulan Akhir” mengenai tingkat kesehatan perusahaan. Dokumen hukum formal ini harus ditandatangani secara resmi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (sektor PVML) OJK.
Formulir kesimpulan akhir tersebut berfungsi untuk mendokumentasikan rangkuman analisis terhadap seluruh parameter atau indikator penilaian yang telah berjalan. Melalui lembar kerja terintegrasi ini, regulator dapat memberikan penilaian final apakah sebuah perusahaan pergadaian menyandang predikat Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat, atau Tidak Sehat. Dokumen ini menjadi basis legal bagi OJK untuk menentukan apakah sebuah perusahaan memerlukan tindakan penyehatan khusus atau sanksi administratif tertentu.
Urgensi Kepatuhan Tingkat Kesehatan bagi Pelaku Usaha Gadai
Terbitnya SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025 mengirimkan sinyal kuat bagi seluruh industri pergadaian, baik konvensional maupun syariah, bahwa era pengawasan longgar telah berakhir. Kepatuhan hukum terhadap parameter tingkat kesehatan ini menjadi indikator vital untuk mempertahankan izin tanda terdaftar dan memenangkan kepercayaan masyarakat. Bagi jajaran direksi, manajer risiko, komite audit, serta praktisi hukum korporasi, memahami setiap detail teknis dalam surat edaran ini adalah hal wajib demi menjaga keberlanjutan bisnis dari risiko pembatasan kegiatan usaha.
Naskah peraturan perundang-undangan orisinal yang lengkap mengenai SEOJK Nomor 35/SEOJK.06/2025, beserta ulasan hukum mendalam, format formulir penilaian, dan analisis regulasi sektor keuangan lainnya, dapat Anda akses secara praktis melalui database hukum terintegrasi Nalarhukum.id.
