Jumat, 19 Juni 2026
Regulasi Berlaku

UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Nomor: Tahun 2025

Download pdf di bawah. Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan regulasi payung (umbrella legislation) yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR untuk mengatur tata kelola, pemanfaatan, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah ruang udara kedaulatan Republik Indonesia.

Sebagai produk hukum administrasi negara, undang-undang ini dirancang untuk mengintegrasikan kepentingan kedaulatan negara, pertahanan keamanan nasional, serta pertumbuhan ekonomi berbasis penerbangan dan teknologi dirgantara modern. Berikut adalah penjelasan faktual mengenai poin-poin krusial dalam UU Nomor 21 Tahun 2025:

1. Latar Belakang dan Urgensi Regulasi

Sebelum undang-undang ini disahkan, pengaturaan ruang udara Indonesia cenderung tersebar di berbagai regulasi sektoral, seperti UU Penerbangan dan UU Pertahanan Negara. UU Nomor 21 Tahun 2025 terbit untuk menjawab tantangan baru dalam dunia dirgantara, termasuk:

  • Meningkatnya intensitas penggunaan wahana udara tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau drone.
  • Persiapan regulasi untuk komersialisasi penerbangan antariksa rendah (low Earth orbit).
  • Kebutuhan penegasan batas wilayah vertikal kedaulatan negara demi hukum internasional.
  • Penyelarasan tata ruang udara dengan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) di darat dan laut.

2. Asas dan Tujuan Pengelolaan

Berdasarkan dokumen materinya, pengelolaan ruang udara nasional diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan mutlak, keutuhan wilayah, keselamatan penerbangan, kemanfaatan ekonomi, dan keterpaduan intermodal.

Tujuan utama dari undang-undang ini meliputi:

  • Menjamin kedaulatan penuh (complete and exclusive sovereignty) Indonesia atas ruang udara di atas wilayah darat dan laut teritorinya sesuai Konvensi Chicago 1944.
  • Mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas udara nasional dan internasional yang melintasi wilayah Indonesia.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara untuk kesejahteraan ekonomi, komparasi bisnis logistik, dan telekomunikasi.

3. Struktur Pengaturan dan Zonasi Ruang Udara

UU Nomor 21 Tahun 2025 membagi tata ruang udara ke dalam beberapa zonasi fungsional demi efisiensi navigasi dan keamanan:

  • Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area): Ruang udara di atas instalasi vital negara, pangkalan militer utama, atau istana kepresidenan yang mutlak tidak boleh dilewati oleh penerbangan sipil atau asing tanpa izin khusus presiden.
  • Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area): Ruang udara yang digunakan untuk kepentingan latihan militer, uji coba persenjataan, atau operasi keamanan negara temporer.
  • Kawasan Udara Komersial dan Publik: Alur koridor navigasi yang dialokasikan untuk penerbangan sipil domestik dan internasional (Air Traffic Services Routes).

4. Pengawasan Teknologi Baru dan Wahana Tanpa Awak (Drone)

Salah satu klaster paling progresif dalam undang-undang ini adalah pengetatan regulasi pengoperasian drone komersial dan hobi. UU ini mewajibkan:

  • Registrasi dan sertifikasi kelayakan bagi wahana udara tanpa awak dengan spesifikasi berat atau jangkauan tertentu.
  • Pemberlakuan sistem sanksi denda administratif hingga pidana bagi operator drone yang melanggar batas ketinggian atau memasuki kawasan udara terlarang tanpa izin tertulis dari kementerian terkait.

5. Penegakan Hukum dan Sanksi Administrasi

UU Nomor 21 Tahun 2025 memberikan mandat dan kewenangan yang lebih kuat kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang udara.

Tindakan hukum tersebut meliputi hak untuk melakukan pemaksaan mendarat (forced landing) bagi pesawat asing non-komersial yang melanggar wilayah kedaulatan, pembekuan izin rute maskapai, hingga pengenaan denda materiil bernilai besar bagi korporasi yang mengganggu keselamatan navigasi udara nasional.

Dokumen Peraturan

Unduh PDF (3.2 MB)

Pratinjau PDF tidak dapat ditampilkan di peramban ini.

Buka PDF di tab baru