UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Teks Lengkap & Penjelasannya
Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Kali 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR dan Pemerintah memicu polemik seketika. Kendati otoritas legislatif mengklaim perombakan ini bertujuan memperkuat profesionalitas dan penataan sumber daya manusia, sejumlah analis hukum dan kebijakan publik menilai regulasi baru ini justru berisiko menyumbat ruang regenerasi internal serta mempertegas watak sentralistik Korps Bhayangkara.
Sorotan utama tertuju pada revisi Pasal 30 ayat (2) yang resmi memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) maksimum anggota Polri menjadi 60 tahun secara merata untuk semua golongan kepangkatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah instan mengamankan posisi perwira senior, namun mengabaikan penumpukan perwira menengah di tingkat hulu yang selama ini menjadi bom waktu birokrasi kepolisian.
Penyumbatan Karir Perwira Muda dan Risiko Malapetaka Birokrasi
Keputusan memperpanjang masa dinas aktif hingga usia 60 tahun secara linier akan berdampak pada melambatnya rotasi kepemimpinan di tingkat Markas Besar hingga Kepolisian Daerah. Pengamat kepolisian mengingatkan bahwa Polri saat ini sudah mengalami fenomena surplus perwira menengah (Pamen) tanpa jabatan struktural yang jelas.
Dengan menahan masa pensiun para perwira senior dua tahun lebih lama, ruang promosi bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan jalur perwira muda lainnya dipastikan akan menyempit. Stagnasi karir ini dikhawatirkan dapat menurunkan moral kerja personel di lapangan, menciptakan faksionalisme internal, serta memperlebar struktur birokrasi yang gemuk (pembengkakan organisasi) tanpa adanya korelasi langsung terhadap penurunan angka kejahatan atau perbaikan kualitas pelayanan publik.
Ambivalensi Kualifikasi Khusus dan Potensi Tumpang Tindih Kewajiban Siber
UU Kepolisian yang baru juga memperluas definisi dan legalitas pemanfaatan personel dengan kualifikasi “keahlian khusus”, mulai dari laboratorium forensik, kedokteran kehakiman, sandi cyber, hingga penjinak bahan peledak. Secara tekstual, aturan ini terlihat sebagai upaya modernisasi menghadapi kejahatan era digital.
Namun, jika dibedah secara kritis, penguatan fungsi siber dan sandi di internal Polri berpotensi melahirkan tumpang tindih kewenangan (overlapping) dengan lembaga negara lain yang memiliki yurisdiksi serupa, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau Kementerian Komunikasi dan Digital. Tanpa adanya batasan hukum yang rigid mengenai tata cara intersepsi atau operasi siber, perluasan kewenangan ini dikhawatirkan memicu penyalahgunaan wewenang di ruang digital sipil atas nama penegakan hukum dan intelijen keamanan.
Sinergi Korwas PPNS: Harmonisasi Fiskal atau Dominasi Penyidikan?
Poin krusial lain yang wajib dikritisi adalah penegasan posisi Polri sebagai koordinator pengawas (korwas) hulu terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian Khusus (Polsus) di berbagai sektor pemerintahan strategis, termasuk pengawasan obat dan makanan serta penanggulangan narkotika.
Secara normatif, sinkronisasi ini ditujukan agar seluruh penyidikan berjalan selaras dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, di tingkat implementasi, dominasi kepolisian sebagai pengawas absolut sering kali memperlemah independensi penyidik pegawai negeri di kementerian/lembaga terkait. Sifat birokrasi kepolisian yang kaku dikhawatirkan menghambat kecepatan penanganan kasus-kasus tindak pidana ekonomi khusus atau korporasi hulu yang membutuhkan keahlian sektoral yang sangat spesifik dan cepat, yang semestinya bisa dirampungkan secara mandiri oleh PPNS.
Dokumen Peraturan
Unduh PDF (1.9 MB)Sumber resmi: https://peraturan.bpk.go.id
