Jumat, 19 Juni 2026

MA Tolak PK PT Natatex Prima, Buruh Menang Mutlak dalam Sengketa Kepailitan

Daftar Isi
  1. Pintu Perlawanan Hukum Terakhir Resmi Tertutup
  2. Buntut Panjang Kelalaian Hak Finansial Pekerja
  3. Kurator Pegang Kendali Penuh Atas Aset Perusahaan

Benteng pertahanan hukum terakhir yang dibangun oleh manajemen perusahaan tekstil asal Sumedang, PT Natatex Prima, resmi runtuh. Mahkamah Agung (MA) secara bulat menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh korporasi tersebut dalam sengketa kepailitan melawan barisan pekerjanya, Sri Yati dkk.

Vonis inkrah tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang diketuk pada 7 April 2026. Dengan terbitnya putusan ini, jajaran direksi PT Natatex Prima tidak memiliki lagi celah hukum reguler untuk menggoyang status pailit yang kini melekat pada korporasi.

Pintu Perlawanan Hukum Terakhir Resmi Tertutup

Sengketa perdata khusus kepailitan yang melibatkan ratusan buruh ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua Hakim Anggota, Lucas Prakoso dan Heru Pramono. Dalam rapat permusyawaratan hakim, majelis agung menilai putusan pada tingkat kasasi terdahulu sudah tepat dan tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim yang nyata.

“M E N G A D I L I: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT NATATEX PRIMA tersebut,” bunyi diktum amar putusan tertinggi yang dibacakan oleh Panitera Pengganti Arief Sapto Nugroho.

Selain harus menerima kenyataan pahit atas hilangnya kendali perusahaan, MA juga menghukum PT Natatex Prima untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini. Nilai beban finansial administrasi hukum tersebut ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Buntut Panjang Kelalaian Hak Finansial Pekerja

Perkara kepailitan ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari gunung es perselisihan hubungan industrial yang telah bergulir lama di hulu operasional. Kasus bermula saat Sri Yati bersama rekan-rekan buruhnya melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembawasan Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

Langkah ekstrem ini diambil menyusul kegagalan kronis pihak manajemen PT Natatex Prima dalam menunaikan hak-hak keuangan para pekerja, termasuk perkara upah tertunggak dan pemenuhan hak pesangon. Karena rencana perdamaian dan restrukturisasi utang yang ditawarkan dinilai tidak kompeten, status PKPU tersebut akhirnya berujung pada vonis pailit, yang kini dikuatkan kembali oleh benteng hukum tertinggi di tingkat PK.

Kurator Pegang Kendali Penuh Atas Aset Perusahaan

Kemenangan mutlak para buruh ini mengirimkan sinyal sekaligus yurisdiksi tegas bagi dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan industri padat karya di Indonesia. Kasus ini membuktikan secara logis bahwa kelalaian manajemen atas kesejahteraan pekerja memiliki risiko yuridis yang sangat fatal, hingga mampu melenyapkan kepemilikan aset perusahaan secara seketika.

Pasca-putusan Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini, hak pengurusan korporasi sepenuhnya lepas dari tangan jajaran direksi. Tim kurator yang ditunjuk oleh pengadilan kini memegang kedaulatan absolut untuk menguasai, mengamankan, dan melikuidasi seluruh boedel (harta) pailit milik PT Natatex Prima. Proses lelang aset akan segera dilakukan demi menunaikan pembayaran utang serta hak-hak keperdataan para buruh secara berkeadilan di bawah pengawasan hukum negara.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.