Polemik Komcad di Tengah Demonstrasi: Apa Kata UU PSDN soal Batas Kewenangannya
Daftar Isi
Pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) yang bersamaan waktu dengan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, memunculkan perdebatan hukum mengenai sejauh mana Komcad boleh digunakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah itu keliru dan tidak berdasar hukum, sementara Kementerian Pertahanan membantah ada keterlibatan Komcad dalam pengamanan unjuk rasa.
Polemik bermula dari Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat itu memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026, persis di hari ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan titik lain di ibu kota. Bersamaan momentum itulah Koalisi, yang beranggotakan organisasi seperti Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan YLBHI, melayangkan kritik.
Komcad dan kerangka hukum pertahanan negara
Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Undang-undang ini menempatkan Komcad sebagai sumber daya yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam desain undang-undang itu, fungsi Komcad berada di ranah pertahanan negara, bukan keamanan dalam negeri. Pasal 28 dan Pasal 29 UU PSDN menegaskan Komcad dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, yaitu ancaman yang memadukan unsur militer dan nonmiliter. Adapun parameter ancaman yang dimaksud dirinci dalam Pasal 4 ayat (3) UU PSDN, antara lain agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serta serangan siber, nuklir, biologi, dan kimia.
Penggunaan Komcad juga tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Pasal 61 UU PSDN mensyaratkan Komcad baru dapat digunakan setelah Presiden menyatakan mobilisasi, dan dalam keadaan itu Komcad berada di bawah komando dan kendali Panglima TNI. Lebih jauh, Pasal 63 UU PSDN membatasi bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi hanya dalam hal sebagian atau seluruh wilayah negara berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dan pernyataan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.
Argumen Koalisi: tidak ada dasar mobilisasi
Koalisi berpegang pada syarat-syarat itu. Menurut mereka, Indonesia pada 12 Juni 2026 tidak berada dalam keadaan perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi parameter Pasal 4 ayat (3) UU PSDN, sehingga tidak ada dasar bagi mobilisasi Komcad. Perwakilan Koalisi yang juga Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasar parameter ancaman yang jelas, agar tidak bergeser menjadi instrumen keamanan dalam negeri.
Koalisi bahkan menilai mobilisasi tersebut ilegal karena tidak melalui mekanisme yang ditetapkan Pasal 63 UU PSDN, sekaligus dipandang mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur Pasal 10 UUD 1945. Mereka juga mengingatkan bahwa anggota Komcad ASN pada dasarnya adalah warga sipil, sehingga menempatkan mereka berhadapan dengan demonstran berisiko membenturkan sesama warga.
Dari sudut asas hukum, Koalisi menekankan pembedaan fungsi pertahanan dan keamanan. Pengamanan demonstrasi berada dalam ranah penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hak menyampaikan pendapat di muka umum sendiri dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 13 UU 9/1998 menugaskan Polri melindungi peserta aksi serta menjaga keamanan selama demonstrasi. Karena penyampaian pendapat sudah diatur khusus dalam UU 9/1998, sementara UU PSDN khusus mengatur pertahanan, Koalisi berargumen asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum, justru menutup ruang menarik Komcad ke urusan ketertiban sipil.
Bantahan Kementerian Pertahanan
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menolak anggapan bahwa Komcad dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Sirait, menyatakan Apel Siaga Komcad ASN pada 12 Juni 2026 merupakan uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin pasca pelatihan yang sudah direncanakan jauh hari, dan tidak memiliki keterkaitan dengan aksi mahasiswa. Menurut Rico, tidak ada anggota Komcad yang turun membantu pengamanan bersama prajurit maupun personel kepolisian, dan seusai apel para anggota Komcad kembali menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Dua keterangan ini memperlihatkan titik perselisihan yang belum tuntas, yakni apakah kegiatan Komcad pada hari itu benar-benar terhubung dengan penanganan demonstrasi atau murni agenda internal. Selama hal itu belum diklarifikasi secara terbuka, penilaian hukum atas peristiwanya tetap bertumpu pada keterangan masing-masing pihak.
Yang tersisa untuk dicermati
Lepas dari perbedaan versi soal fakta lapangan, kerangka hukumnya relatif jelas. UU PSDN menempatkan Komcad sebagai instrumen pertahanan yang hanya aktif setelah ada mobilisasi yang dinyatakan Presiden dengan persetujuan DPR dalam keadaan darurat militer atau perang. Pengamanan unjuk rasa, sebaliknya, merupakan ranah Polri yang berpijak pada UU 9/1998 dan jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat. Pertanyaan hukum yang muncul ke depan adalah bagaimana memastikan batas kedua rezim itu tidak kabur dalam praktik, terutama saat kegiatan pembinaan pertahanan beririsan waktu dengan peristiwa politik di ruang sipil.
