RUU Polri Resmi Disahkan: Batas Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Naik Menjadi 60 Tahun
Daftar Isi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam undang-undang baru ini adalah perombakan batas usia pensiun bagi seluruh korps personel korps bhayangkara, terutama di tingkat perwira tinggi pangkat jenderal bintang empat.
Penyesuaian Rezim Pensiun Setara ASN dan Korps Adhyaksa
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai landasan filosofis di balik usulan perpanjangan masa dinas tersebut. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang baru disahkan, batas usia pensiun perwira Polri dengan pangkat bintang empat (Jenderal) kini dipatok maksimal mencapai 60 tahun, dengan klausul hak prerogatif perpanjangan selama 1 tahun sesuai kebutuhan strategis organisasi.
Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun tersebut diambil sebagai langkah harmonisasi guna membandingkan dan menyelaraskan regulasi batas usia pensiun dengan rezim Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penataan yang sebelumnya telah dilakukan pada Undang-Undang Kejaksaan.
“Kenapa diambil 60 tahun? Kami menyesuaikan dengan membandingkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN). Di Undang-Undang Kejaksaan, yang sebelumnya batas usia pensiun maksimal 62 tahun juga diturunkan menjadi 60 tahun. Jadi, itu yang berlaku umum,” ujar Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen.
Ia menambahkan, meski ada ketentuan pensiun ASN hingga 65 tahun, instrumen itu bersifat eksepsional karena hanya berlaku khusus bagi pegawai yang memang menduduki jabatan fungsional. Tidak hanya menyasar jenderal bintang empat, UU Polri terbaru ini juga menggariskan restrukturisasi batas usia pensiun bagi golongan bintara dan tamtama menjadi maksimal 59 tahun.
Kritik Koalisi Sipil: Peringatan Badai Gugatan Inkonstitusional di MK
Di sisi lain, proses legislasi kilat di hilir parlemen ini langsung dihujani penolakan keras dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian menilai pembahasan revisi UU Polri ini dilakukan secara ugal-ugalan, terburu-buru, serta minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Perwakilan Koalisi sekaligus Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, memperingatkan pemerintah dan DPR agar belajar dari kesalahan sejarah legislasi masa lalu. Menurutnya, pemaksaan pengesahan regulasi krusial secara serampangan hanya akan berakhir pada penolakan massal dan banjirnya permohonan gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR dan pemerintah selaiknya belajar dari proses pengesahan undang-undang yang ugal-ugalan selalu berujung inkonstitusional,” kritik Isnur, seraya mencontohkan catatan kelam draf RUU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, hingga UU KUHAP yang terus-menerus digugat di MK.
Koalisi menilai, penataan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun aparat penegak hukum seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat agar melahirkan regulasi yang murni menjawab kebutuhan perlindungan keamanan rakyat, bukan justru memperkuat ego sektoral institusi di bawah yurisdiksi tata kelola negara hukum demokratis.
