Jumat, 19 Juni 2026

Industri Thrifting: Legalitas Bisnis Pakaian Bekas Domestik vs Kriminalitas Impor Ilegal

Daftar Isi
  1. 1. Hulu Hukum: Kewajiban Impor Barang Baru dan Larangan Absolut Pakaian Bekas
  2. 2. Sanksi Pidana Penyelundupan dan Vonis Pemusnahan Barang
  3. 3. Sisi Hilir: Mengapa Bisnis Thrifting Domestik Tetap Sah?
  4. Kesimpulan Taktis bagi Pelaku Usaha:

Maraknya tren berbelanja pakaian bekas atau yang populer dengan istilah thrifting di tengah masyarakat Indonesia memicu diskursus yuridis yang krusial. Di satu sisi, aktivitas ini dipandang sebagai alternatif pemenuhan gaya hidup ekonomis dan ramah lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah secara agresif melakukan penindakan, penyegelan, hingga pemusnahan massal terhadap komoditas pakaian bekas.

Untuk memahami fenomena ini secara objektif, hukum memberikan batasan yang sangat tegas (rigid) melalui pemisahan yurisdiksi antara tata niaga perdagangan domestik dan regulasi kepabeanan internasional.

1. Hulu Hukum: Kewajiban Impor Barang Baru dan Larangan Absolut Pakaian Bekas

Jangkar utama yang mengatur lalu lintas barang dari luar negeri masuk ke dalam daerah pabean Indonesia dikunci oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (yang diubah melalui UU Cipta Kerja).

Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan menggariskan aturan imperatif bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Pemerintah pusat memang memegang diskresi untuk mengizinkan impor barang tidak baru (bekas), namun pengecualian tersebut diatur ketat untuk pos tarif tertentu yang bersifat strategis (seperti mesin industri atau alat utama sistem persenjataan), bukan untuk barang konsumsi ritel.

Guna melindungi kepentingan nasional yang mencakup aspek kesehatan publik, keselamatan lingkungan, serta proteksi terhadap industri tekstil dalam negeri, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Pada Pasal 2 Permendag 47/2025, negara memasukkan secara eksplisit kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist) komoditas impor. Artinya, penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri (seperti dari Singapura, Malaysia, Jepang, atau China) adalah tindakan yang ilegal secara absolut.

2. Sanksi Pidana Penyelundupan dan Vonis Pemusnahan Barang

Konsekuensi hukum bagi pelaku yang nekat menabrak barikade larangan impor pakaian bekas ini sangat menjerakan. Berdasarkan Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, importir yang memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor diancam dengan:

  • Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun; dan/atau
  • Pidana denda maksimal Rp200 juta (Kategori IV).
DILEMA HUKUM BISNIS PAKAIAN BEKAS (THRIFTING)
[Sumber Luar Negeri / Impor] -> Menabrak Permendag 47/2025 & UU Perdagangan -> ILEGAL (Pidana Penjara 5 Tahun + Barang Dimusnahkan)
[Sumber Dalam Negeri / Lokal] -> Menggunakan KBLI 47742 & Prinsip Keperdataan   -> LEGAL (Sah secara hukum, mendukung ekonomi sirkular)

Selain hukuman badan bagi importir, bagaimana nasib baju-baju bekas yang berhasil lolos masuk ke pelabuhan tikus atau gudang domestik? Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019, pakaian bekas impor yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai langsung ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai barang yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak memiliki nilai ekonomis karena berisiko membawa mikroorganisme/penyakit, negara wajib melakukan tindakan hilir berupa Pemusnahan Massal (dibakar atau dihancurkan) guna memutus mata rantai peredarannya.

3. Sisi Hilir: Mengapa Bisnis Thrifting Domestik Tetap Sah?

Di balik larangan impor yang ketat, muncul pertanyaan: mengapa toko-toko thrift fisik maupun online shop di media sosial tetap menjamur dan tidak ditangkap polisi? Jawabannya terletak pada sumber muasal barang. Bisnis thrifting itu sendiri adalah sah dan legal di mata hukum Indonesia, sepanjang barang bekas yang diperdagangkan bersumber dari perputaran domestik (dalam negeri).

Keabsahan bisnis pakaian bekas lokal ini diakui secara resmi oleh negara melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan tersedianya Kode KBLI 47742 (Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Perlengkapan Pakaian Bekas). Kelompok ini memberikan payung hukum bagi pelaku usaha untuk menjual baju, celana, sepatu, hingga topi bekas secara legal.

Secara hukum keperdataan, memperjualbelikan barang milik pribadi yang sudah pernah digunakan (secondhand) adalah bentuk pelaksanaan hak milik yang sah. Aktivitas ini justru mendukung prinsip ekonomi sirkular (circular economy) yang memperpanjang usia pakai barang dan mengurangi limbah tekstil nasional.

Kesimpulan Taktis bagi Pelaku Usaha:

  1. Pahami Batasan Produk: Anda aman dan sah secara hukum menjalankan bisnis thrifting jika baju-baju bekas tersebut didapat dari koleksi pribadi, titip jual (consignment) antar-warga lokal, atau hunting barang bekas lokal.
  2. Hindari “Bale” Impor: Jangan pernah membeli atau menampung pakaian bekas dalam bentuk karung padat (bale segel) yang diindikasikan kuat berasal dari selundupan pelabuhan luar negeri. Menjual barang hasil selundupan berisiko menyeret Anda pada delik penadahan atau pelanggaran undang-undang perdagangan.
  3. Tertib Administrasi: Jika skala usaha thrifting lokal Anda mulai membesar, daftarkan kegiatan usaha Anda melalui sistem OSS (Online Single Submission) menggunakan Kode KBLI 47742 untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti kepatuhan hukum korporasi.
Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.