Jumat, 19 Juni 2026

Rencana Buat Wasiat? Ini Hal yang Dilarang dalam Surat Wasiat

Daftar Isi
  1. Syarat-Syarat Klausul Gugur dan Larangan Skema Lompat Tangan (Fidei-Commis)
  2. Pembatasan Kuota untuk Pasangan Perkawinan Kedua dan Larangan bagi Pihak Terafiliasi
  3. Doktrin Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dan Hak Tolak Ahli Waris Tidak Pantas

Merencanakan pembagian dan pengelolaan harta kekayaan untuk masa depan anak-anak melalui surat wasiat (testamen) merupakan langkah hukum yang sangat bijaksana. Berdasarkan Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), wasiat diartikan sebagai sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali secara sepihak selama ia masih hidup.

Meskipun wasiat merupakan refleksi dari kehendak bebas terakhir dari pemilik harta, hukum perdata di Indonesia tidak menganut asas kebebasan mutlak dalam berwasiat. Negara menerapkan intervensi yuridis yang ketat berupa serangkaian larangan dan pembatasan materiil. Hal ini bertujuan untuk melindungi ketertiban umum, kesusilaan, serta menjaga hak-hak dasar para ahli waris kandung dari potensi kesewenang-wenangan.

Syarat-Syarat Klausul Gugur dan Larangan Skema Lompat Tangan (Fidei-Commis)

Substansi paling mendasar yang wajib diperhatikan dalam menyusun wasiat adalah pemenuhan syarat objektif isi akta. Berdasarkan koridor Pasal 888 KUH Perdata, segala macam persyaratan atau klausul yang dicantumkan dalam surat wasiat yang tidak dapat dimengerti, tidak mungkin dijalankan, atau secara nyata bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, secara otomatis dianggap tidak tertulis. Dalam kondisi ini, wasiat utamanya tetap berdiri sah, namun syarat-syarat yang melanggar hukum tersebut dinyatakan gugur dan wajib diabaikan.

Selain itu, pembuat wasiat dilarang keras menggunakan skema fidei-commis atau yang dikenal dengan istilah asas “lompat tangan”. Merujuk pada Pasal 879 KUH Perdata, pewaris dilarang membuat ketetapan yang mewajibkan penerima wasiat (baik ahli waris maupun penerima hibah wasiat/legaat) untuk menyimpan harta tersebut demi diserahkan seluruh atau sebagian kepada pihak ketiga di kemudian hari. Larangan ini bertujuan agar harta benda yang diwariskan tidak membeku dalam status “titipan” dan tetap dapat dialirkan dalam lalu lintas keperdataan secara produktif oleh penerimanya.

Pembatasan Kuota untuk Pasangan Perkawinan Kedua dan Larangan bagi Pihak Terafiliasi

Hukum perdata juga memberikan batasan rigid guna melindungi hak-hak anak kandung yang lahir dari perkawinan terdahulu. Sesuai Pasal 902 jo. Pasal 852a KUH Perdata, apabila seseorang memiliki keturunan dari pernikahan pertama lalu menikah lagi, maka wasiat yang diberikan kepada suami atau istri dari perkawinan kedua tidak boleh melebihi bagian terkecil yang diterima oleh seorang anak sah, dan bagaimanapun tidak boleh lebih dari seperempat (1/4) bagian dari total harta warisan. Mengenai harta bersama perkawinan, Pasal 903 KUH Perdata menegaskan bahwa suami atau istri hanya boleh mewasiatkan barang-barang sebatas yang menjadi bagian mutlak mereka masing-masing.

Negara juga memitigasi risiko adanya manipulasi atau tekanan psikologis terhadap pewaris di saat-saat terakhir hidupnya. Melalui Pasal 904 hingga Pasal 907 KUH Perdata, undang-undang melarang pemberian hibah wasiat kepada pihak-pihak terafiliasi yang merawat pewaris selama sakit hingga meninggal dunia, seperti wali, guru, imam/pemuka agama, dokter, ahli obat-obatan, serta notaris dan saksi-saksi yang mengesahkan akta wasiat tersebut. Larangan penyerahan harta waris lewat testamen ini juga berlaku mutlak bagi kawan berzina (overspel) yang telah dibuktikan lewat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 909 KUH Perdata), serta anak luar kawin yang melebihi kuota batasan Pasal 863 KUH Perdata.

Doktrin Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dan Hak Tolak Ahli Waris Tidak Pantas

Hal paling krusial yang mengikat kebebasan pembuatan wasiat adalah adanya doktrin bagian mutlak atau legitieme portie. Berdasarkan Pasal 914 hingga Pasal 916 KUH Perdata, ahli waris dalam garis lurus ke bawah (anak-anak kandung) maupun ke atas (orang tua) memiliki porsi harta warisan yang dilindungi oleh undang-undang secara mutlak. Artinya, pewaris tidak boleh menghabiskan seluruh hartanya untuk diberikan kepada pihak luar melalui wasiat, jika tindakan tersebut mengikis porsi legitieme portie anak-anaknya. Apabila anak-anak selaku ahli waris sah menuntut hak mutlaknya di pengadilan, maka klausul wasiat yang melebihi batas tersebut wajib dipotong (inkorting).

Terakhir, wasiat tidak boleh diberikan kepada mereka yang dikualifikasikan sebagai ahli waris yang tidak pantas (onwaardig). Berdasarkan Pasal 912 jo. Pasal 838 KUH Perdata, orang-orang yang terbukti secara hukum dipidana karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris, menggelapkan atau memalsukan surat wasiat, atau dengan kekerasan menghalangi pewaris mencabut wasiatnya, secara otomatis gugur dari hak menerima wasiat. Memahami batas-batas yustisial ini sangat penting agar dokumen wasiat yang dipersiapkan untuk anak-anak kelak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan terhindar dari risiko pembatalan di pengadilan.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.