Kandaskan Gugatan Mantan Direksi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pailit terhadap PT Jambi Nusantara Energi
Daftar Isi
JAKARTA, NALARHUKUM.ID — Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat barikade hukum perlindungan korporasi yang sedang berada dalam proses likuidasi. Majelis Hakim Agung menjatuhkan vonis Tolak Perbaikan terhadap permohonan kasasi pernyataan pailit yang dilayangkan oleh mantan jajaran manajemen, Tatang Rusmaya dan Wandy Zulkarnaen, terhadap PT Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi).
Dalam amar putusan perkara perdata khusus Nomor 188 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang diketok dalam sidang pleno pada Rabu, 15 April 2026, Mahkamah Agung menyatakan permohonan dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dampak hilir dari putusan ini, para mantan direksi tersebut dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Hulu Sengketa: Ambisi Mantan Pengurus Mempailitkan Korporasi yang Sedang Dilikuidasi
Perkara keperdataan khusus ini memanas ketika Tatang Rusmaya bersama Wandy Zulkarnaen, S.E., M.M., bertindak selaku eks jajaran direksi atau pengurus, menuntut pelunasan hak finansial, pesangon, atau tagihan komersial tertentu kepada mantan perusahaan tempat mereka bernaung. Guna mengejar klaim tersebut, mereka melayangkan gugatan permohonan pailit hulu ke pengadilan niaga pertama.
Gugatan pembekuan aset tersebut ditujukan kepada PT Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi) yang berkedudukan hukum di Muaro Jambi. Di persidangan, badan hukum tersebut diwakili secara sah oleh Irfan Arifian, S.H., M.H., selaku Likuidator resmi perseroan yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 171/Pdt.P/2022/PN Blb juncto Putusan Kasasi MA Nomor 690 K/Pdt/2023.
Likuidator mempercayakan penanganan sengketa hilir ini kepada kuasa hukumnya, Rully Jatnika, S.H., dari Kantor Advokat PIASH Law Firm Office. Setelah permohonan pailit ditolak oleh Judex Facti Pengadilan Niaga, kubu Tatang Rusmaya dkk menempuh jalur kasasi yang teregistrasi di MA pada 11 Februari 2026.
Pertimbangan Hukum MA: Asas Lex Specialis Likuidasi dan Ketentuan Pembuktian Sederhana
Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., sebagai Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Dr. H. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menilai bahwa permohonan kasasi tersebut wajib ditolak dengan perbaikan amar.
Berdasarkan tatanan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, jika suatu korporasi secara hukum telah memasuki fase pembubaran dan sedang dalam proses likuidasi oleh likuidator yang sah, maka segala bentuk penyelesaian tagihan utang piutang wajib tunduk pada mekanisme pemberesan aset perseroan (liquidation process).
Mahkamah Agung menegaskan bahwa jalinan utang piutang yang diklaim oleh mantan pengurus (Tatang Rusmaya dkk) tidak memenuhi kriteria Pembuktian Sederhana. Hak tagih eks direksi yang belum dikonfirmasi secara final dalam pembukuan likuidasi memicu sengketa keperdataan yang rumit. Pengadilan tidak boleh serta-merta menjatuhkan vonis pailit di atas entitas yang sedang melakukan pemberesan mandiri, kecuali terbukti ada tindakan fraud atau ketidakpatuhan likuidator yang nyata.
MATRIKS ANATOMI TOLAK PERBAIKAN (PUTUSAN MA 188 K/2026)
[Permohonan Pailit Eks Direksi] ----> Membidik Korporasi yang Sedang Dilikuidasi Sah
|
v (Filter Konstitusional Kamar Perdata MA)
[Uji Asas Keabsahan Likuidasi] ----> Tagihan Eks Pengurus Rumit & Wajib Lewat Likuidator
|
v
[Hilir Amar Putusan] ----> TOLAK PERBAIKAN (Vonis Pailit Batal, Likuidasi Lanjut)
Hilir Putusan: Proses Likuidasi Berjalan Penuh dan Sanksi Biaya Perkara Rp5 Juta
Dengan diketuknya amar tolak perbaikan di tingkat kasasi ini, status hukum PT Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi) dinyatakan aman dari jerat kepailitan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Otoritas hukum penuh berada di tangan Likuidator Irfan Arifian untuk melanjutkan penjualan aset sisa perusahaan secara mandiri guna melunasi para kreditur terdaftar sesuai dengan tata cara hukum perseroan, tanpa intervensi kurator pengadilan.
Panitera Pengganti Ismu Bahaiduri Febri Kurnia mencatat konsekuensi finansial administrasi akibat kekalahan para mantan pengurus tersebut. Tatang Rusmaya dan Wandy Zulkarnaen dihukum secara tanggung renteng keperdataan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sesuai aturan pendaftaran pabean peradilan khusus Mahkamah Agung, jumlah tersebut wajib disetor ke kas negara sebagai PNBP dengan rincian biaya administrasi proses kasasi senilai Rp4.980.000,00, ditambah biaya materai peradilan dan redaksi dokumen putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.
