Senin, 24 Agustus 2026

Kandas di Tingkat Akhir, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Pajak PT D&D Packaging Indonesia

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi PPh Badan dan Dalil Kekhilafan Hakim
  2. Konsekuensi Yuridis Eksekusi Paksa dan Penagihan Aktif oleh DJKI

Upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh perusahaan manufaktur kemasan, PT D&D Packaging Indonesia, untuk membatalkan ketetapan koreksi pajak negara resmi berakhir dengan kegagalan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan tersebut melawan Direktur Jenderal Pajak.

Melalui Putusan Nomor 1332/B/PK/Pjk/2026 yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim agung menyatakan bahwa dalil kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang diajukan pemohon tidak beralasan secara hukum. Putusan ini menguatkan putusan banding Pengadilan Pajak sebelumnya dan membuat ketetapan kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan kini berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT D&D Packaging Indonesia. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00,” ujar Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan amar putusan.

Hulu Sengketa: Koreksi PPh Badan dan Dalil Kekhilafan Hakim

Perselisihan perpajakan ini bermula dari hasil pemeriksaan pembukuan keuangan keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT D&D Packaging Indonesia yang beralamat di Delft Silicone Industrial Park, Lippo Cikarang, Bekasi. Otoritas fiskal menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPh Badan karena menilai adanya ketidaksesuaian pelaporan omzet atau biaya operasional komersial perusahaan manufaktur tersebut.

PT D&D Packaging Indonesia yang diwakili oleh Brian Joseph Janeshek selaku Direktur, sempat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Karena keberatannya ditolak, perusahaan menempuh jalur luar biasa ke MA dengan mengajukan memori PK pada maret 2025 melalui dalil adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam memutus sengketa pembuktian akuntansi perpajakan.

Di muka persidangan agung, berkas diperiksa secara rigid oleh Majelis Hakim Agung yang diisi oleh dua Hakim Anggota, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation. Penelaahan majelis menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan hulu, sehingga tidak ditemukan unsur kekeliruan nyata dari hakim terdahulu.

Konsekuensi Yuridis Eksekusi Paksa dan Penagihan Aktif oleh DJKI

Kandasnya permohonan PK ini memberikan kepastian hukum bagi Ditjen Pajak untuk melakukan eksekusi penagihan aktif atas sisa utang pajak PPh Badan yang wajib disetorkan oleh PT D&D Packaging Indonesia ke kas negara. Putusan ini menutup seluruh ruang perlawanan perdata bagi wajib pajak badan di tingkat domestik.

Sesuai dengan regulasi penagihan pajak dengan surat paksa, apabila PT D&D Packaging Indonesia tidak segera melakukan pelunasan secara sukarela, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait melalui Juru Sita Pajak Negara berwenang mengeluarkan serangkaian instrumen paksa hukum fiskal. Langkah ini meliputi penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening korporasi di bank, hingga melakukan tindakan penyitaan (seizure) terhadap aset-aset operasional pabrik pengemasan tersebut demi memulihkan kerugian pendapatan negara.

Sengketa ini mempertegas pentingnya kepatuhan (compliance) formal dan material bagi pelaku industri manufaktur di kawasan industri dalam menyusun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama terkait pos-pos biaya pembatasan PPh Badan agar terhindar dari sengketa tarif jangka panjang.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.