Sengketa Pajak Pelabuhan: Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Ditjen Pajak Melawan PT PBM Olah Jasa Andal
Daftar Isi
Kerapuhan argumen koreksi pajak yang dilakukan oleh otoritas fiskal kembali teruji di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 melawan perusahaan bongkar muat pelabuhan, PT PBM Olah Jasa Andal.
Melalui Putusan Nomor 1359/B/PK/Pjk/2026 yang diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim agung pada Kamis, 26 Februari 2026, MA menegaskan bahwa dalil kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang dituduhkan oleh Ditjen Pajak terhadap putusan banding Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan secara hukum. Putusan ini mengunci kemenangan yuridis wajib pajak badan tersebut dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00,” ujar Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan amar putusan.
Hulu Sengketa: Tarik Ulur Tarif PPh Pasal 26 Atas Transaksi Luar Negeri
Perselisihan hukum fiskal ini bermula dari hasil audit dan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap PT PBM Olah Jasa Andal, yang berkedudukan hukum di Graha Kirana, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Otoritas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 26, yang menyasar pada transaksi pembayaran imbalan jasa atau dividen kepada entitas asing di luar negeri. Ditjen Pajak menilai perusahaan logistik kepelabuhanan ini kurang memotong pajak sesuai tarif regulasi domestik.
Tidak menerima hasil koreksi sepihak tersebut, PT PBM Olah Jasa Andal menempuh jalur keberatan hingga melayangkan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Pajak membatalkan sebagian besar ketetapan nihil atau kurang bayar yang diterbitkan Ditjen Pajak karena menilai pembuktian penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty/P3B) yang diajukan wajib pajak sudah sah secara materiil.
Kekalahan di tingkat banding mendorong Ditjen Pajak, yang diwakili oleh kuasanya Wansepta Nirwanda selaku Direktur Keberatan dan Banding DJP, melayangkan memori PK ke Mahkamah Agung pada November 2021. Otoritas fiskal menggunakan dalil absolut Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan mengklaim adanya putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Analisis Kritis: Kegagalan Pembuktian DJP dan Batasan “Kekeliruan Nyata”
Di muka persidangan agung, berkas perkara diperiksa secara rigid oleh majelis hakim agung yang diperkuat dua Hakim Anggota, Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja. Hasil penelaahan dokumen menyimpulkan bahwa seluruh argumen keberatan yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menganulir putusan terdahulu.
Kegagalan Ditjen Pajak dalam perkara ini mengonfirmasi tren kaku di mana otoritas fiskal sering kali memaksakan koreksi tarif atas transaksi lintas batas (cross-border transaction) tanpa didukung interpretasi dokumen Tax Treaty yang sejalan dengan standar internasional (OECD Model). Untuk menggolongkan suatu putusan memiliki “kekeliruan yang nyata”, pemohon harus membuktikan adanya kesalahan penerapan hukum yang sifatnya sangat mencolok dan mendasar, bukan sekadar perbedaan interpretasi atas fakta akuntansi perpajakan hulu yang sudah tuntas dinilai di Pengadilan Pajak. MA menegaskan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam memenangkan PT PBM Olah Jasa Andal sudah tepat dan bebas dari cacat yuridis.
Konsekuensi Yuridis: Kepastian Fiskal Bagi Industri Bongkar Muat Tanjung Priok
Kandasnya permohonan PK Ditjen Pajak ini melahirkan implikasi hukum dan operasional yang sangat signifikan bagi kedua belah pihak. Bagi PT PBM Olah Jasa Andal, putusan inkracht ini memberikan kepastian hukum yang mutlak atas struktur keuangan korporasi, serta membebaskan sisa cadangan kas perusahaan dari ancaman eksekusi sita atau penagihan paksa oleh juru sita pajak negara.
Sebaliknya, bagi Direktorat Jenderal Pajak, putusan ini menghentikan seluruh upaya penuntutan hak tagih atas objek sengketa PPh Pasal 26 tersebut. Ditjen Pajak diwajibkan menghormati hak hukum wajib pajak, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) beserta imbalan bunga administrasi jika sebelumnya perusahaan sempat menyetorkan sejumlah uang jaminan sengketa ke kas negara selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi yurisprudensi krusial bagi para pelaku industri logistik maritim dan perusahaan bongkar muat (PBM) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal wajib pajak dalam menyertakan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) asing yang valid merupakan tameng hukum utama yang efektif dalam menangkal koreksi agresif dari aparat perpajakan nasional.
