Kabulkan PK Bank BCA, Mahkamah Agung Batalkan Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa PPN
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) resmi memenangkan raksasa perbankan swasta nasional, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dalam sengketa perpajakan kakap melawan otoritas fiskal negara. Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh manajemen Bank BCA terkait draf sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam amar putusan perkara nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 yang diketok pada Kamis, 23 Oktober 2025, Mahkamah Agung menyatakan membatalkan vonis Pengadilan Pajak terdahulu karena dinilai nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hulu Sengketa: Tarik-Menarik Koreksi Pajak dengan Ditjen Pajak
Perkara sengketa perpajakan hulu ini bermula dari hasil audit dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak selaku Termohon PK terhadap laporan keuangan Bank BCA. Otoritas pajak melakukan koreksi materiil terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi atau jasa keuangan tertentu yang dikelola oleh bank berkode emiten BBCA tersebut.
Tidak terima dengan nilai tagihan pajak tersebut, manajemen Bank BCA yang diwakili oleh Presiden Direktur Jahja Setiaatmadja dan Direktur Vera Eve Lim menempuh jalur hukum. Bank BCA menggandeng kuasa hukum Mulyana, S.H., LL.M., dari Kantor Hukum terkemuka Mochtar Karuwin Komar untuk melayangkan permohonan banding.
Namun, pada tingkat pertama, Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put.015174.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 tertanggal 30 Agustus 2024 justru menolak draf permohonan banding institusi perbankan tersebut. Hal ini mendorong kubu BCA melakukan upaya hukum luar biasa lewat peninjauan kembali ke MA pada akhir November 2024.
Pertimbangan Hukum MA: Menemukan Pelanggaran Aturan yang Nyata
Majelis Hakim Agung tingkat PK yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., bersama dua Hakim Anggota Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., mematahkan argumen hukum dari pihak Ditjen Pajak yang diwakili oleh Direktur Keberatan dan Banding, Aim Nursalim Saleh.
Mahkamah Agung menilai terdapat kekhilafan hakim atau suatu putusan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum positif dalam vonis Pengadilan Pajak terdahulu. Berdasarkan yurisprudensi dan UU Pajak Pertambahan Nilai, karakteristik jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga perbankan memiliki batasan regulasi pengecualian objek pajak yang rigid.
MA menegaskan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh fiskus terbukti tidak bersandar pada dasar hukum yang valid, sehingga permohonan banding Bank BCA di tingkat pertama yang semula ditolak, kini harus dinyatakan dikabulkan seluruhnya dalam draf mengadili kembali.
MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PK PAJAK (PUTUSAN MA 5390/B/PK/Pjk/2025)
[Koreksi PPN Ditjen Pajak] ------> Ditolak Banding oleh Pengadilan Pajak (2024)
|
(Gugatan PK Bank BCA)
v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] ---> Menilai Putusan Pajak 2024 Nyata Melanggar Aturan
|
v
[Hilir Status Hukum] ---> PK DIKABULKAN (Vonis Pengadilan Pajak Batal Total / BCA Menang)
Hilir Putusan: Pembatalan Utang Pajak dan Beban Biaya Perkara
Diketuknya putusan Peninjauan Kembali ini membawa dampak hilir yang mutlak bagi kedua belah pihak. Status hukum perpajakan transaksi Bank BCA dalam objek sengketa ini dinyatakan bebas dari koreksi Ditjen Pajak dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Konsekuensinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait wajib membatalkan tagihan pajak kurang bayar yang sempat dibebankan kepada BCA atau melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) jika dana tersebut sebelumnya sempat disetor sebagai syarat formil sengketa.
Panitera Pengganti Lizamul Umam mencatat sanksi finansial pembebanan biaya perkara dibebankan secara hukum kepada pihak Termohon PK (Direktur Jenderal Pajak). Otoritas pajak dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan slip struk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pabean peradilan administrasi Mahkamah Agung, jumlah tersebut mencakup komponen biaya administrasi proses PK senilai Rp2.480.000,00, serta biaya meterai peradilan dan redaksi dokumen putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.
